Jakarta: Bareskrim Polri akan menyita sejumlah rekening dari Panji Gumilang sebagai barang bukti. Penyitaan tersebut dilakukan setelah perkara yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytum ini masuk tahap penyidikan.
“Bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara pertama tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana penggelapan. Kedua korupsi dana bos,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari Top News di Metro TV, Rabu, 16 Agustus 2023.
Penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membekukan aset-aset milik Panji Gumilang. Sebab, rekening Panji itu diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS.
Terhitung ratusan miliar rupiah saldo Panji telah dibekukan. Nantinya, seluruh aset tersebut akan diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti.
Penyidik telah menetapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap Panji dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Annisa Febyriana)
Jakarta: Bareskrim Polri akan menyita sejumlah rekening dari Panji Gumilang sebagai barang bukti. Penyitaan tersebut dilakukan setelah perkara yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytum ini masuk tahap penyidikan.
“Bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara pertama tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana penggelapan. Kedua korupsi dana bos,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari
Top News di
Metro TV, Rabu, 16 Agustus 2023.
Penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membekukan aset-aset milik Panji Gumilang. Sebab, rekening Panji itu diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS.
Terhitung ratusan miliar rupiah saldo Panji telah dibekukan. Nantinya, seluruh aset tersebut akan diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti.
Penyidik telah menetapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap Panji dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Annisa Febyriana) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)