Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2022 untuk legislatif pusat dan aparat penegak hukum (APH). Data ini dihimpun per 14 April 2023.
"Di legislatif pusat itu MPR baru 60 persen, DPR 70,26 persen, DPD lebih patuh 94,12 persen," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 April 2023.
Jumlah wajib lapor LHKPN pada kelompok ini 721 orang. Wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN 538 orang dan yang belum lapor 183 orang.
Sementara itu, dari kelompok APH, Polri terendah dengan tingkat penyampaian LHKPN sebesar 95,20 persen. Kejaksaan Agung 95,53 persen dan Mahkamah Agung 98,62 persen.
"Jadi KPK 100% lantas Polri, berikutnya Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung di pengadilan semua ini," ujar Pahala.
Tiga kelompok APH yang mesti melaporkan LHKPN tersebut sejumlah 47.612 orang. Wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN 45.958 orang dan yang belum lapor 1.654 orang.
Pahala menekankan data itu merupakan kepatuhan LHKPN yang sudah disampaikan. KPK masih memverifikasi data yang sudah dilaporkan.
"Ada yang masih kita verifikasi tapi ada juga yang sudah lolos dan sudah ditayangkan. Jadi kalau teman-teman lihat kadang-kadang itu nama enggak ada padahal itu berarti lagi proses verifikasi," jelas Pahala.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membeberkan tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2022 untuk legislatif pusat dan aparat penegak hukum (APH). Data ini dihimpun per 14 April 2023.
"Di legislatif pusat itu MPR baru 60 persen, DPR 70,26 persen, DPD lebih patuh 94,12 persen," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 April 2023.
Jumlah wajib lapor
LHKPN pada kelompok ini 721 orang. Wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN 538 orang dan yang belum lapor 183 orang.
Sementara itu, dari kelompok APH,
Polri terendah dengan tingkat penyampaian LHKPN sebesar 95,20 persen. Kejaksaan Agung 95,53 persen dan Mahkamah Agung 98,62 persen.
"Jadi KPK 100% lantas Polri, berikutnya Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung di pengadilan semua ini," ujar Pahala.
Tiga kelompok APH yang mesti melaporkan LHKPN tersebut sejumlah 47.612 orang. Wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN 45.958 orang dan yang belum lapor 1.654 orang.
Pahala menekankan data itu merupakan kepatuhan LHKPN yang sudah disampaikan. KPK masih memverifikasi data yang sudah dilaporkan.
"Ada yang masih kita verifikasi tapi ada juga yang sudah lolos dan sudah ditayangkan. Jadi kalau teman-teman lihat kadang-kadang itu nama enggak ada padahal itu berarti lagi proses verifikasi," jelas Pahala.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)