Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan/Medcom.id/Fachri
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan/Medcom.id/Fachri

Sekretariat Kabinet hingga Kantor Staf Presiden Terendah Lapor LHKPN

Fachri Audhia Hafiez • 14 April 2023 18:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 10 lembaga nonkementerian yang rendah dalam penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Data ini dihimpun per 14 April 2023.
 
"Lembaga-lembaga komisi itu nonkementerian namanya itu udah 98,60 persen. Secara komponen sudah bagus juga gitu ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 April 2023.
 
Kesepuluh lembaga nonkementerian yang tingkat penyampaian LHKPN rendah itu meliputi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tingkat lapor LHKPN 44,44 persen. Kemudian, Lembaga Penyiaran Publik TVRI 48,08 persen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 51,52 persen.
 
Baca: 7 Kementerian dengan Tingkat Pelaporan LHKPN Belum 100%, Ini Daftarnya

Selanjutnya, Sekretariat Kabinet 65,81 persen; Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) 67,17 persen; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) 73,11 persen.

Berikutnya, Ombudsman RI 78,57 persen; Badan Intelijen Negara (BIN) 79,43 persen; Komisi Kejaksaan RI dan Kantor Staf Presiden masing-masing 80 persen.
 
Pada kelompok lembaga nonkementerian ini terdapat 71 instansi dengan jumlah 41.502 wajib lapor LHKPN. Mereka yang sudah lapor sebanyak 40.923 dan 579 wajib lapor yang belum menyampaikan.
 
Sebelumnya, KPK juga membeberkan tujuh kementerian dengan tingkat penyampaian LHKPN belum 100 persen. LHKPN Kementerian Luar Negeri baru mencapai 80,58 persen; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) 89,13 persen; Kementerian Pertahanan 91,94 persen; serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) 96,08 persen.
 
Baca: LHKPN Wajib, Pengamat: Sanksinya Enggak Jelas

Kemudian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 96,48 persen; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 96,59 persen; dan Kementerian Investasi 97,18 persen.
 
Dari total 34 kementerian, jumlah wajib lapor LHKPN sejumlah 78.436 orang dan sudah lapor 77.719 orang. Belum lapor tercatat 717 orang.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan