Jakarta: Kasus 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, memasuki babak baru. Bareskrim Polri rencananya akan melakukan gelar perkara hari ini.
"Kami rencanakan hari ini (gelar perkara TPPO 20 WNI di Myanmar)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak media di Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.
Dia menyampaikan gelar perkara dilakukan untuk menaikan tahap penanganan kasus ke penyidikan. Saat ini, tahapan penanganan masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami gelarkan untuk penyidikan," ungkap dia.
Dia menyebut proses hukum TPPO 20 WNI di Myanmar dilakukan menindaklanjuti laporan keluarga korban. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023.
“Kami melayani laporan ini tentu secara profesional, mulai lidik, sidik dan kegiatan penyidikan lainnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Sebanyak 20 pekerja migran asal Indonesia diduga menjadi korban TPPO tingkat internasional. Mereka dipekerjakan secara ilegal dan disekap di perbatasan Thailand dan Myanmar.
Korban terjebak dalam jaringan sindikat penipuan melalui website atau aplikasi Crypto. Awalnya, mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji senilai Rp10 juta di luar negeri.
Nyatanya, korban malah dipekerjakan secara paksa, diancam, serta disiksa. Tak hanya itu, mereka juga tidak diizinkan untuk pulang dan diminta membayar denda senilai 70.000 yuan atau setara dengan Rp160 juta. (MGN/Siti Fauziah Alpitasari)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kasus 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, memasuki babak baru. Bareskrim
Polri rencananya akan melakukan gelar perkara hari ini.
"Kami rencanakan hari ini (gelar perkara TPPO 20 WNI di Myanmar)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak media di Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.
Dia menyampaikan gelar perkara dilakukan untuk menaikan tahap penanganan kasus ke penyidikan. Saat ini, tahapan penanganan masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami gelarkan untuk penyidikan," ungkap dia.
Dia menyebut proses hukum TPPO 20 WNI di Myanmar dilakukan menindaklanjuti laporan keluarga korban. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023.
“Kami melayani laporan ini tentu secara profesional, mulai lidik, sidik dan kegiatan penyidikan lainnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Sebanyak 20 pekerja migran asal Indonesia diduga menjadi korban TPPO tingkat internasional. Mereka dipekerjakan secara ilegal dan disekap di perbatasan Thailand dan Myanmar.
Korban terjebak dalam jaringan sindikat penipuan melalui
website atau aplikasi Crypto. Awalnya, mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji senilai Rp10 juta di luar negeri.
Nyatanya, korban malah dipekerjakan secara paksa, diancam, serta disiksa. Tak hanya itu, mereka juga tidak diizinkan untuk pulang dan diminta membayar denda senilai 70.000 yuan atau setara dengan Rp160 juta.
(MGN/Siti Fauziah Alpitasari)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)