Si kembar Rihana dan Rihani. Medcom.id/Siti
Si kembar Rihana dan Rihani. Medcom.id/Siti

Polisi Bantah Pamen Bekingi Rihana-Rihani

Siti Yona Hukmana • 05 Juli 2023 13:24
Jakarta: Polda Metro Jaya membantah informasi terkait polisi berpangkat perwira menengah (pamen) membekingi si kembar Rihana-Rihani. Si kembar merupakan tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone senilai Rp35 M.
 
"Kita akan dalami terus. Apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain. Namun isu ada seorang perwira menengah, ini ternyata bukan. Tidak ada, dan itu merupakan bagian dari korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan dikutip Rabu, 5 Juli 2023.
 
Hengki menyebut polisi masih mendalami kasus dugaan penipuan si kembar Rihana-Rihani. Salah satunya mendalami keterlibatan pihak lain.

"Mudah-mudahan kita bisa ungkap secara garis besar sindikasi dari mereka apakah ada tersangka-tersangka lain," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu.
 
Baca Juga: Si Kembar Rihana-Rihani 4 Kali Berpindah Tempat

Hengki mengatakan kakak beradik itu sempat bersiasat dengan menyebut ada penjaga gudang handphone (HP) yang terlibat. Namun, ternyata sosok tersebut cuma karangan.
 
"Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka menyebut ada keterlibatan atas nama Gita dan Akbar. Katanya ini petugas dari gudang handphone, sehingga bisa memperoleh harga lebih murah. Setelah kita periksa, ternyata itu adalah figur fiktif," ujar Hengki.
 
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
 
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
 
Kedua tersangka juga dijerat Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan