Jakarta: Si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone senilai Rp35 miliar akhirnya ditangkap setelah hampir satu bulan menjadi buronan Polda Metro Jaya. Keduanya sulit ditangkap karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengungkap Rihana dan Rihani pernah tinggal di kontrakan kawasan Green Wood, Tangerang. Lalu, apartemen kawasan Pondok Indah, dan apartemen kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
"Yang terakhir ini baru dia sekitar dua minggu terakhir berpindah Apartemen di M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang," kata Titus kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.
Titus mengatakan Rihana-Rihani menggunakan aplikasi penginapan Airbnb selama berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, ada juga menggunakan aplikasi lain.
"Jadi untuk pelarian kedua tersangka ini berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb. Namun tidak semua menggunakan Airbnb," ungkapnya.
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Kedua tersangka juga bakal dikenakan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan. Dengan hukuman ditambah 1/3. Kakak beradik itu juga berpotensi dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jakarta: Si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus
penipuan penjualan iPhone senilai Rp35 miliar akhirnya ditangkap setelah hampir satu bulan menjadi
buronan Polda Metro Jaya. Keduanya sulit ditangkap karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengungkap Rihana dan Rihani pernah tinggal di kontrakan kawasan Green Wood, Tangerang. Lalu, apartemen kawasan Pondok Indah, dan apartemen kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
"Yang terakhir ini baru dia sekitar dua minggu terakhir berpindah Apartemen di M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang," kata Titus kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.
Titus mengatakan Rihana-Rihani menggunakan aplikasi penginapan Airbnb selama berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, ada juga menggunakan aplikasi lain.
"Jadi untuk pelarian kedua tersangka ini berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb. Namun tidak semua menggunakan Airbnb," ungkapnya.
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Kedua tersangka juga bakal dikenakan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan. Dengan hukuman ditambah 1/3. Kakak beradik itu juga berpotensi dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)