Pelaku penipuan Rihana-Rihani ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Pelaku penipuan Rihana-Rihani ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Usut Aliran Dana Rihana-Rihani, Polisi Gandeng PPATK

Siti Yona Hukmana • 05 Juli 2023 07:38
Jakarta: Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyidik kasus penipuan penjualan iphone oleh si kembar Rihana-Rihani. Pelibatan PPATK untuk mengusut aliran dana kedua tersangka.
 
"Ini merupakan masukan buat penyidik di awal, bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan. Oleh karenanya kita akan telusuri ini ya nanti berkoordinasi dengan PPATK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan dikutip Rabu, 5 Juli 2023.
 
Selain melacak aliran dana, pelibatan PPATK juga bisa mencari kemungkinan korban lainnya. Korban sering melakukan transaksi keuangan lewat bank.

"Untuk mencari korban-korban yang lainnya, karena ada kemungkinan korban lebih dari 18," ungkap Hengki.
Baca: Korban Rihana-Rihani Mengaku Pernah Diancam Reseller dan Didatangi Polisi

Si kembar Rihana-Rihani melakukan penipuan senilai Rp35 miliar dengan skema Ponzi. Keduanya mengiming-imingi para pengecer (reseller) untuk bisa mendapatkan iPhone dengan harga di bawah harga pasar. Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan.
 
"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp12 juta, ditawarkan Rp9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," jelas Hengki.
 
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
 
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
 
Kedua tersangka juga bakal dikenakan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan. Dengan hukuman ditambah 1/3. Kakak beradik itu juga berpotensi dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan