Masayu Nurul Hidayati, salah satu korban penipuan si kembar Rihana-Rihani. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Masayu Nurul Hidayati, salah satu korban penipuan si kembar Rihana-Rihani. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Korban Rihana-Rihani Mengaku Pernah Diancam Reseller dan Didatangi Polisi

Siti Yona Hukmana • 04 Juli 2023 23:34
Jakarta: Masayu Nurul Hidayati, salah satu korban tersangka penipuan penjualan iphone, si kembar Rihana-Rihani mengaku pernah diancam akan dilaporkan hingga rumahnya didatangi polisi. Ancaman itu datang dari pembeli produk apple kepada Masayu.
 
"Diancam akan dilaporin, saya masih punya anak kecil, anak saya malah pernah dikatain, disumpahin, didoain yang tidak bagus sama reseller-reseller saya, anak saya sempat mau di foto sama reseller-reseller saya tapi saya tolak. Rumah saya pernah didatangi oleh polisi," kata Masayu sambil menangis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.
 
Masayu adalah reseller atau orang yang memberi produk apple Rihana-Rihani dan menjual kembali kepada reseller lain. Masayu mengatakan uang dari semua reseller itu langsung diteruskan ke Rihana dan Rihani.

Kemudian, transaksi saat itu yang dilakukan oleh Masayu lebih sering kepada Rihana. Masayu selalu mengirimkan uang ke rekening BCA Rihana.
 
Masayu, Junita Wedaring Tyas dan dua orang lainnya yang juga mendatangi Polda Metro Jaya mengaku sahabat dari Rihani saat kuliah di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Mereka tidak menaruh curiga terhadap si kembar.
 
"Jadi kita sahabat dekat dan kita yakin ya, teman kuliahan sih. Satu kampus di salah satu universitas di Jakarta dan kita kenal keluarganya, tau rumahnya, jadi kita mau ikut jualin produk mereka," ucap Masayu.
 
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Terancam 6 Tahun Penjara

Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka juga langsung ditahan.
 
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
 
Kedua tersangka juga bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan