Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dinilai tidak ada kaitan kliennya dengan pembangunan BTS 4G. Tanggung jawab itu ada pada BAKTI Kominfo.
"Klien kami selaku menteri hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek BAKTI di Kominfo," kata kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin, melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Juli 2023.
Achmad menjelaskan Johnny telah mendelegasikan kewenangannya dalam pembangunan BTS 4G pada BAKTI Kominfo. Sehingga, Johnny seharusnya tidak dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut.
"Seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni BAKTI Kominfo," ucap Achmad.
Menurut dia, Johnny cuma bertugas membuat surat pengantar untuk dilanjutkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Bappenas serta Banggar. Jaksa dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai keliru.
Johnny Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Johnny G Plate dinilai tidak ada kaitan kliennya dengan pembangunan
BTS 4G. Tanggung jawab itu ada pada
BAKTI Kominfo.
"Klien kami selaku menteri hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek BAKTI di Kominfo," kata kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin, melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Juli 2023.
Achmad menjelaskan Johnny telah mendelegasikan kewenangannya dalam pembangunan BTS 4G pada BAKTI Kominfo. Sehingga, Johnny seharusnya tidak dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut.
"Seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni BAKTI Kominfo," ucap Achmad.
Menurut dia, Johnny cuma bertugas membuat surat pengantar untuk dilanjutkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Bappenas serta Banggar. Jaksa dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai keliru.
Johnny Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)