Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate protes karena banyak pihak menganggapnya bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Padahal, statusnya masih terdakwa.
"Setelah pembacaan dakwaan banyak orang kalau tidak mau disebut hampir semua orang terpengaruh dengan berita-berita tersebut dan cenderung menganggap terdakwa sudah bersalah," kata Johnny dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Johnny menilai nama baiknya sudah rusak dalam dakwaan. Padahal, menurut dia, dakwaan jaksa melenceng dari bukti tahapan penyidikan.
"(Seakan) harus dihukum seberat-beratnya dan melupakan asas praduga tidak bersalah," ucap Johnny melalui kuasa hukumnya.
Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif
Johnny G Plate protes karena banyak pihak menganggapnya bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Padahal, statusnya masih terdakwa.
"Setelah pembacaan dakwaan banyak orang kalau tidak mau disebut hampir semua orang terpengaruh dengan berita-berita tersebut dan cenderung menganggap terdakwa sudah bersalah," kata Johnny dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Johnny menilai nama baiknya sudah rusak dalam dakwaan. Padahal, menurut dia, dakwaan jaksa melenceng dari bukti tahapan penyidikan.
"(Seakan) harus dihukum seberat-beratnya dan melupakan asas praduga tidak bersalah," ucap Johnny melalui kuasa hukumnya.
Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara
BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)