Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Gandeng Ditjen Imigrasi, Polri Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri

Fachri Audhia Hafiez • 07 April 2023 14:53
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah Dito Mahendra. Ia mestinya diperiksa terkait kasus kepemilikan senjata ilegal tetapi dua kali mangkir.
 
"Saksi tidak bisa dicekal namun kita sudah koordinasi dengan imigrasi untuk menyampaikan ke penyidik manakala dia berusaha kabur keluar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi dikutip Jumat, 7 April 2023.
 
Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menjemput paksa Dito karena tak menghadiri panggilan penyidik. Namun, waktu penjemputan paksa belum dibeberkan.

"Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," ujar Djuhandhani.
 
Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin. Djuhandani mengatakan kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
 
Baca: Mangkir 2 Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra

Berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api ditemukan. Polri masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.
 
Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan