Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Mangkir 2 Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra

Media Indonesia.com • 06 April 2023 19:59
Jakarta: Polri menyatakan bakal menjemput paksa terhadap Dito Mahendra untuk dimintai keterangan kasus kepemilikan senjata ilegal. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan opsi itu dilakukan setelah Dito mangkir dua kali dari pemeriksaan.
 
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis, 6 April 2023.
 
Namun, Djuhandani belum memerinci kapan penjemputan paksa dilakukan. Djuhandani juga membatah soal klaim Dito Mahendra bahwa senjata tersebut memiliki surat atau teregister di Kodam IV Diponegoro, Jawa Tengah.

"Kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar, dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," ungkapnya.
 
Baca: Dito Mahendra Diminta Segera Memenuhi Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin. Djuhandani mengatakan kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
 
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
 
Djuhandani menjelaskan saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
 
Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan