Jakarta: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengingatkan Dito Mahendra untuk memenuhi kewajibannya memenuhi panggilan sebagai saksi. Dito hendak dimintai keterangan terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal.
"Kita sebagai warga negara Republik Indonesia tentu saja harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku," kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Dito Mahendra untuk dimintai keterangan sebagai saksi, hari ini. Pemeriksaan Dito dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 11.00 WIB, belum diketahui apakah Dito datang memenuhi panggilan tersebut.
Dito sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin, 3 April 2023. Namun, Dito mengirimkan pengacaranya untuk memberitahukan tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
"Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri," kata Djuhandhani.
Pemanggilan Dito Mahendra terkait penyidikan senjata api ilegal yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat melakukan penggeledahan Senin, 13 Maret 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 15 pucuk senjata api dari berbagai jenis. KPK menyerahkan kepada Polri untuk diselidiki asal-usul senjata api tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di Yanmas Baintelkam Polri, sembilan dari 15 pucuk senjata api tersebut diduga ilegal tidak memiliki dokumen atau izin kepemilikan.
Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang kini ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Jenis sembilan pucuk senjata api tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu senapan angin Walther.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengingatkan
Dito Mahendra untuk memenuhi kewajibannya memenuhi panggilan sebagai saksi. Dito hendak dimintai keterangan terkait perkara kepemilikan
senjata api ilegal.
"Kita sebagai warga negara Republik Indonesia tentu saja harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku," kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Dito Mahendra untuk dimintai keterangan sebagai saksi, hari ini. Pemeriksaan Dito dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 11.00 WIB, belum diketahui apakah Dito datang memenuhi panggilan tersebut.
Dito sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin, 3 April 2023. Namun, Dito mengirimkan pengacaranya untuk memberitahukan tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
"Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri," kata Djuhandhani.
Pemanggilan Dito Mahendra terkait penyidikan senjata api ilegal yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat melakukan penggeledahan Senin, 13 Maret 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 15 pucuk senjata api dari berbagai jenis. KPK menyerahkan kepada Polri untuk diselidiki asal-usul senjata api tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di Yanmas Baintelkam Polri, sembilan dari 15 pucuk senjata api tersebut diduga ilegal tidak memiliki dokumen atau izin kepemilikan.
Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang kini ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Jenis sembilan pucuk senjata api tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu senapan angin Walther.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)