Jakarta: Pemerintah didesak mengevaluasi lembaga peradilan. Dorongan tersebut disampaikan eks Hakim Agung Gayus Lumbuun menyikapi vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Gayus mengaku usulan evaluasi lembaga peradilan sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara, kata Gayus, sudah melimpahkan hal tersebut kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Saya usulkan agar ada evaluasi peradilan," kata Gayus kepada Media Indonesia, Kamis, 3 Agustus 2023.
Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai tingkat pengadilan negeri (PN) hingga Mahkamah Agung (MA).
"Semua dievaluasi. (Evaluasi) pimpinan saja, maka pimpinan ini bisa memotivasi anggota hakim di tempatnya,” ungkap dia.
Ia mencontohkan, pengadilan tinggi (PT)di setiap provinsi. Seluruh ketua dan wakil lembaga peradilan tingkat provinsi itu harus dievaluasi.
“Kemudian di MA ada sepuluh pimpinan, tambah pimpinan PN dan PT ini dievaluasi," sebut dia.
Evaluasi perlu dilakukan guna melihat kriteria pengadil berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika tak sesuai, mereka harus diganti.
"Yang tidak memenuhi kriteria diganti serta yang memenuhi pertahankan,” ujar dia.
Jakarta: Pemerintah didesak mengevaluasi lembaga peradilan. Dorongan tersebut disampaikan eks Hakim Agung
Gayus Lumbuun menyikapi vonis bebas Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Gayus mengaku usulan evaluasi lembaga peradilan sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (
Jokowi). Kepala Negara, kata Gayus, sudah melimpahkan hal tersebut kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD.
“Saya usulkan agar ada evaluasi peradilan," kata Gayus kepada
Media Indonesia, Kamis, 3 Agustus 2023.
Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai tingkat pengadilan negeri (PN) hingga
Mahkamah Agung (MA).
"Semua dievaluasi. (Evaluasi) pimpinan saja, maka pimpinan ini bisa memotivasi anggota hakim di tempatnya,” ungkap dia.
Ia mencontohkan, pengadilan tinggi (PT)di setiap provinsi. Seluruh ketua dan wakil lembaga peradilan tingkat provinsi itu harus dievaluasi.
“Kemudian di MA ada sepuluh pimpinan, tambah pimpinan PN dan PT ini dievaluasi," sebut dia.
Evaluasi perlu dilakukan guna melihat kriteria pengadil berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika tak sesuai, mereka harus diganti.
"Yang tidak memenuhi kriteria diganti serta yang memenuhi pertahankan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)