Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis ada motif politik di balik pemanggilan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, karena sedang tahun politik.
"Yang jelas apa yang dilakukan Kejagung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus BTS Kominfo sampai pada kasus CPO minyak goreng," kata Ketut kepada Media Indonesia, Minggu, 30 Juli 2023.
Ketut menerangkan pemanggilan Airlangga bukan tiba-tiba, apalagi tanpa alasan dan proses. Pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar itu merupakan perkembangan dari Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap lima terpidana kasus korupsi pemberian izin crude palm oil (CPO) minyak goreng.
Seluruh terpidana dijatuhi hukuman rata-rata oleh MA selama 5-8 tahun pidana penjara. Namun, kelima terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp6,47 triliun.
Menindaklanjuti putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian Negara, Kejagung melakukan penetapan 3 grup korporasi menjadi tersangka. Ketiganya, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, pada 16 Juni 2023.
"Guna mendudukkan persoalan hukum tersebut secara terang menderang dan objektif, terkait kebijakan diambil di tengah kelangkaan migor (minyak goreng) pada saat itu maka diperlukan pemanggilan yang bersangkutan (Airlangga)," ungkapnya.
Ketut mengeklaim pemanggilan Airlangga Hartarto maupun eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, melainkan murni untuk keperluan pembuktian. Kejagung mengeklaim tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor.
"Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik, yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan," jelasnya.
Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai pemanggilan Airlangga Hartarto oleh Kejagung tidak terlepas dari unsur politik. Sebab, hukum dan politik di Indonesia selalu berkelindan atau bercampur aduk.
"Kalau di Indonesia jarang sekali pemanggilan ketum pantai atau politisi tidak ada unsur politik. Ya pasti ada lah, namanya hukum itu di Indonesia berkelindan dengan politik," ujar Ujang kepada Media Indonesia, Senin, 24 Juli 2023.
Menurut Ujang, pada dasarnya hukum dan politik memang harus dipisahkan. Namun, dalam praktik yang sering terjadi dan sudah menjadi rahasia umum, permainan politik menjelang pemilu saat ini sangat kental.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menepis ada motif politik di balik pemanggilan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, karena sedang tahun politik.
"Yang jelas apa yang dilakukan Kejagung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus BTS Kominfo sampai pada kasus CPO minyak goreng," kata Ketut kepada Media Indonesia, Minggu, 30 Juli 2023.
Ketut menerangkan pemanggilan Airlangga bukan tiba-tiba, apalagi tanpa alasan dan proses. Pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar itu merupakan perkembangan dari Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap lima terpidana kasus korupsi pemberian izin
crude palm oil (
CPO) minyak goreng.
Seluruh terpidana dijatuhi hukuman rata-rata oleh MA selama 5-8 tahun pidana penjara. Namun, kelima terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp6,47 triliun.
Menindaklanjuti putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian Negara, Kejagung melakukan penetapan 3 grup korporasi menjadi tersangka. Ketiganya, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, pada 16 Juni 2023.
"Guna mendudukkan persoalan hukum tersebut secara terang menderang dan objektif, terkait kebijakan diambil di tengah kelangkaan migor (minyak goreng) pada saat itu maka diperlukan pemanggilan yang bersangkutan (Airlangga)," ungkapnya.
Ketut mengeklaim pemanggilan Airlangga Hartarto maupun eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, melainkan murni untuk keperluan pembuktian. Kejagung mengeklaim tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor.
"Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik, yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan," jelasnya.
Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai pemanggilan Airlangga Hartarto oleh Kejagung tidak terlepas dari unsur politik. Sebab, hukum dan politik di Indonesia selalu berkelindan atau bercampur aduk.
"Kalau di Indonesia jarang sekali pemanggilan ketum pantai atau politisi tidak ada unsur politik. Ya pasti ada lah, namanya hukum itu di Indonesia berkelindan dengan politik," ujar Ujang kepada Media Indonesia, Senin, 24 Juli 2023.
Menurut Ujang, pada dasarnya hukum dan politik memang harus dipisahkan. Namun, dalam praktik yang sering terjadi dan sudah menjadi rahasia umum, permainan politik menjelang pemilu saat ini sangat kental.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)