Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan terdakwa Lukas Enembe. Lukas mengalami sejumlah masalah kesehatan, namun tetap bisa mengikuti persidangan.
“Saat terperiksa diperiksa, didapatkan kondisi riwayat stroke nonpendarahan dengan gejala sisa,” kata salah satu jaksa saat membacakan kesimpulan second opinion IDI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
IDI mengatakan Lukas juga mengalami diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat. Kemudian, hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.
“Berikutnya, penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus,” papar jaksa.
Jaksa menyebut tim dokter telah menganjurkan Lukas melakukan cuci darah. Namun, Lukas dan keluarganya tidak merespons.
“Selanjutnya, kondisi gambaran kekurangan sel darah merah,” ujar dia.
IDI tidak menemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf otak. Kemudian, ada perbaikan penguatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.
“Terakhir, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius,” tutur jaksa.
Lukas mampu mengendalikan emosi secara baik dan berpikir rasional. Termasuk, memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.
“Berdasarkan pertimbangan tim pemeriksa, menyimpulkan saat ini terperiksa dinilai laik menjalani proses persidangan atau fit to stand trial,” jelas jaksa.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 28 Juli 2023. Sebanyak delapan dokter dari IDI mengecek Lukas mulai dari Zubaidi Djoerban, Agus Purwadianto, hingga Djoko Wibisono.
Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (
IDI) mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan terdakwa
Lukas Enembe. Lukas mengalami sejumlah masalah kesehatan, namun tetap bisa mengikuti persidangan.
“Saat terperiksa diperiksa, didapatkan kondisi riwayat stroke nonpendarahan dengan gejala sisa,” kata salah satu jaksa saat membacakan kesimpulan
second opinion IDI di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
IDI mengatakan Lukas juga mengalami diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat. Kemudian, hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.
“Berikutnya, penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus,” papar jaksa.
Jaksa menyebut tim dokter telah menganjurkan Lukas melakukan cuci darah. Namun, Lukas dan keluarganya tidak merespons.
“Selanjutnya, kondisi gambaran kekurangan sel darah merah,” ujar dia.
IDI tidak menemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf otak. Kemudian, ada perbaikan penguatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.
“Terakhir, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius,” tutur jaksa.
Lukas mampu mengendalikan emosi secara baik dan berpikir rasional. Termasuk, memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.
“Berdasarkan pertimbangan tim pemeriksa, menyimpulkan saat ini terperiksa dinilai laik menjalani proses persidangan atau
fit to stand trial,” jelas jaksa.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 28 Juli 2023. Sebanyak delapan dokter dari IDI mengecek Lukas mulai dari Zubaidi Djoerban, Agus Purwadianto, hingga Djoko Wibisono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)