“Berdasarkan hasil keseluruhan, terperiksa dapat menjalani persidangan,” kata salah satu jaksa saat membacakan kesimpulan second opinion IDI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
IDI mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan terhadap Lukas. Tidak ditemukan hal yang bersidat gawat darurat yang membuat Lukas tidak bisa mengikuti persidangan.
Meski begitu, IDI tetap menganjurkan Lukas tetap teratur menjalani pengobatan. Supaya penyakit yang dideritanya semakin baik.
“Semua hal bisa dilakukan dengan pengobatan dan mencegah pemburukan kondisi kesehatan, mempertahankan keselamatan, kualitas hidup,” ucap jaksa.
| Baca: Pengacara Lukas Enembe Diperiksa Terkait Kasus Perintangan Penyidikan |
IDI menemukan fakta bahwa Lukas bisa berkomunikasi dua arah, kooperatif, terbuka, dan tampil apa adanya. Lukas disebut tidak berupaya menutup atau melebih-lebihkan masalah kesehatannya.
“Informasi yang diberikan cukup konsisten,” papar jaksa.
IDI menuturkan mereka menemukan gangguan ringan dalam proses berpikir. Tapi kondisi itu tidak mengganggu kemampuan memahami, menganalisis, dan mengevaluasi solusi atas masalah hukum dan fisik.
“Tim pemeriksa menyimpulkan saat ini terperiksa dinilai laik menjalanin proses persidangan atau fit to stand trial,” jelas jaksa.
Jaksa menyebut tim pemeriksa IDI terdiri dari delapan orang. Mulai dari Zubaidi Djoerban, Agus Purwadianto, hingga Djoko Wibisono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id