Pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Dok. Istimewa
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Dok. Istimewa

Dipolisikan Dirut Taspen, Kamaruddin Ingin Kasusnya Berlanjut hingga ke Pengadilan

Achmad Zulfikar Fazli • 10 Maret 2023 16:28
Jakarta: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyatakan tak gentar terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut Taspen Antonius Nicholas Kosasih (ANS) di Bareskrim Polri. Dia justru meminta penyidik melimpahkan laporan itu ke pengadilan.
 
"Saya minta laporan ini tidak boleh berhenti. Harus sampai di pengadilan," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir Jumat, 9 Maret 2023.
 
Dia mengaku berkepentingan kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan supaya masyarakat tahu dan terbuka semuanya. Pasalnya, kalau masih di tahap penyidikan, semua informasi masih dianggap rahasia. 

"Jadi saya punya kepentingan supaya kita lihat dia (ANS) bagaimana cara jongkok, cara duduk, cara rebahan dan segala macam yang dia perlalukan kepada istri-istri orang itu. Ternasuk aliran uangnya. Supaya kasusnya jadi terang benderang," beber Kamaruddin.
 
Dia ingin memberikan pelajaran kepada ANS lantaran tidak sadar akan kesalahannya. Dia yang merupakan kuasa hukum Rina Lauwy, istri ANS, mengaku punya hak berbicara dan dilindungi Pasal 16 UU Advokat.
 
"Saya melindungi klien saya Rina Lauwy. Kenapa saya dilapor ke polisi? Padahal semua yang saya katakan itu adalah fakta, ada buktinya," ujar dia.
 
Kamaruddin pun membeberkan hal lain terkait perilaku ANS yang dinilai tidak pantas dilakukan dan menghambur-hamburkan uang kepada wanita lain dan keluarganya dengan nominal yang cukup fantastis.
 
"Dia (ANS) memberikan uang Rp200 juta per hari ada juga (ke wanita lain). Bahkan orang tua perempuan itu pun suami istri dimasukan ke RS. Pondok Indah Kebun Jeruk ada buktinya. Ada transaksi keuangannya. Ke mother care, skin care dan belanja-belanja baju bayi. Sedangkan anaknya Antonius Kosasih sudah tidak bayi lagi, ada di tangan ibu ini satu-satunya anaknya (menunjuk ke Ibu Rina, istri Antonius Kosasih)," beber Kamaruddin. 
 
Kamaruddin menyatakan semua yang disampaikan ada buktinya. Dalam kaitan itu pula, dia meminta penyidik tidak berpihak. "Penyidik ini kan pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat. Tangkap dia (ANS) dengan menggunakan laporan model A. Karena diketahui ternyata dialah penjahatnya. Tangkap! Bawa kepersidangan," ucap Kamarddin.
 
Kamaruddin meyakinkan penyidik tak perlu ragu dengan segala bukti yang telah disodorkannya. "Bikin laporan model A. Polisi mengetahui kejahatan, polisi wajib menegakkan hukum," tegas dia.
 
Baca Juga: Polri Akan Asesmen Laporan Terhadap Kamaruddin Simanjuntak

Langgar UU Advokat

Di tempat yang sama, kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, Johanes Raharjo, menyatakan Pasal 16 UU Advokat menjamin hak imunitas advokat, baik secara pidana maupun perdata. "Rekan saya Kamaruddin Simanjuntak ini dia dalam rangka menjalankan profesinya sebagai advokat, membela kliennya, istri Dirut Taspen," ucap dia.
 
Dia menilai penyidik melanggar UU Advokat. Didalam Pasal 1 ayat 5 disebut advokat adalah penegak hukum. Di dalam pasal itu juga disebutkan advokat diberi hak untuk membela di dalam dan di luar pengadilan.
 
Dalam kasus ini, kata Raharjo, kliennya disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP. Disebutkan bahwa Pasal 311 KUHP unsurnya adalah perbuatan melawan hukum apabila itu dilakukan dalam rangka tidak dalam membela kepentingan umum atau membela diri.
 
"Sementara apa yang dilakukan rekan Kamaruddin Simanjuntak ini dalam rangka demi kepentingan umum, sehingga pasal yang disangkakan nanti itu tidak akan terbukti," katan Raharjo. 
 
Oleh karena itu, dia setuju dengan kliennya agar penyidik segera membawa kasus pencemaran nama baik ini ke pengadilan. Sehingga, kasus ini jelas.
 
"Jangan sampai nama beliau sebagai pengacara saat ini diperiksa sebagai saksi, jangan sampai nanti ada pengacra-pengacara lain juga diperlakukan seperti ini," ucap dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan