Jakarta: Advokat Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri buntut menyebut Polri mengabdi ke mafia. Laporan itu akan diasesmen atau dinilai Polri.
"Nanti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan penyidik melakukan assesmen laporan tersebut untuk ditindak lanjuti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Desember 2022.
Dedi belum bisa bicara banyak terkait laporan tersebut. Dia masih menunggu laporan dari Bareskrim Polri.
"Nunggu dari Bareskrim," ujarnya singkat.
Kamaruddin dilaporkan pada Rabu, 28 Desember 2022. Pernyataan Kamaruddin soal Polri mengabdi kepada mafia dinilai telah mencemarkan nama baik institusi Polri. Kamaruddin juga dinilai telah melakukan penghinaan, merendahkan, dan menyebarkan berita bohong terkait Polri. Pernyataan Kamaruddin disebut berdampak sangat buruk bagi Polri dan keluarga Polri.
"Masyarakat tidak lagi percaya dengan Polri. Maka dengan ini kami memohon segera diproses hukum terhadap yang bersangkutan," ujar kuasa hukum KBPP Polri Enita Adyalaksmita melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.
Laporan diterima Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid, Wadirtipidsiber, Kasubdit 1, Kasubdit 2, dan Penyidik Tipidsiber Bareskrim Polri. Kamaruddin diyakini telah melakukan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar-golongan (SARA).
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, penyebaran berita bohong (hoaks) Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Lalu, Pasal 207 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 349 ayat 1 KUHP.
Kamaruddin menuding Polri, dia mengatakan rata-rata kepolisian di negara ini cukup buruk karena mengabdi kepada mafia. Polri, kata dia, mengabdi kepada negara tidak satu bulan penuh, sisanya mengabdi kepada mafia.
"Maksudnya begini loh, polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma seminggu. Tiga minggu itulah mengabdi kepada mafia. Kita jujur ajalah, enggak usah hidup munafik. Makanya, polisi banyak hartanya rata-rata," kata Kamaruddin dalam tayangan YouTube Uya Kuya TV, Jumat, 9 Desember 2022.
Kamaruddin memandang sebagian harta yang dimiliki anggota polisi hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah itu hasil dari pengabdiannya kepada mafia. Sebab, dia tidak yakin uang ratusan miliar hanya dari gaji sebagai anggota polisi. Kamaruddin mengaku pernah menemukan polisi berpangkat perwira menengah (pamen) memiliki kebun sawit 500 hektare dan uang Rp400 miliar. Padahal, kata dia, polisi itu hanya bertugas di Satuan Kerja Reserse.
"Ini kan ajaib, jadi kita tidak bisa hidup munafik. Makanya rata-rata hartanya puluhan miliar sampai ratusan miliar sampai triliunan. Pertanyaannya, kalau dia tidak mengabdi kepada mafia dari mana itu uang puluhan miliar, ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Apalagi ada daftar rekening gendut kan gitu ya. Jadi, pertanyaannya mau enggak memperbaiki negara ini itu dulu," tutur dia.
Jakarta: Advokat Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Bareskrim
Polri oleh Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri buntut menyebut Polri mengabdi ke mafia. Laporan itu akan diasesmen atau dinilai Polri.
"Nanti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan penyidik melakukan assesmen
laporan tersebut untuk ditindak lanjuti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Desember 2022.
Dedi belum bisa bicara banyak terkait laporan tersebut. Dia masih menunggu laporan dari Bareskrim Polri.
"Nunggu dari Bareskrim," ujarnya singkat.
Kamaruddin dilaporkan pada Rabu, 28 Desember 2022. Pernyataan Kamaruddin soal Polri mengabdi kepada mafia dinilai telah
mencemarkan nama baik institusi Polri. Kamaruddin juga dinilai telah melakukan penghinaan, merendahkan, dan menyebarkan berita bohong terkait Polri. Pernyataan Kamaruddin disebut berdampak sangat buruk bagi Polri dan keluarga Polri.
"Masyarakat tidak lagi percaya dengan Polri. Maka dengan ini kami memohon segera diproses hukum terhadap yang bersangkutan," ujar kuasa hukum KBPP Polri Enita Adyalaksmita melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.
Laporan diterima Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid, Wadirtipidsiber, Kasubdit 1, Kasubdit 2, dan Penyidik Tipidsiber Bareskrim Polri. Kamaruddin diyakini telah melakukan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar-golongan (SARA).
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, penyebaran berita bohong (hoaks) Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Lalu, Pasal 207 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 349 ayat 1 KUHP.
Kamaruddin menuding Polri, dia mengatakan rata-rata kepolisian di negara ini cukup buruk karena mengabdi kepada mafia. Polri, kata dia, mengabdi kepada negara tidak satu bulan penuh, sisanya mengabdi kepada mafia.
"Maksudnya begini loh, polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma seminggu. Tiga minggu itulah mengabdi kepada mafia. Kita jujur ajalah, enggak usah hidup munafik. Makanya, polisi banyak hartanya rata-rata," kata Kamaruddin dalam tayangan YouTube Uya Kuya TV, Jumat, 9 Desember 2022.
Kamaruddin memandang sebagian harta yang dimiliki anggota polisi hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah itu hasil dari pengabdiannya kepada mafia. Sebab, dia tidak yakin uang ratusan miliar hanya dari gaji sebagai anggota polisi. Kamaruddin mengaku pernah menemukan polisi berpangkat perwira menengah (pamen) memiliki kebun sawit 500 hektare dan uang Rp400 miliar. Padahal, kata dia, polisi itu hanya bertugas di Satuan Kerja Reserse.
"Ini kan ajaib, jadi kita tidak bisa hidup munafik. Makanya rata-rata hartanya puluhan miliar sampai ratusan miliar sampai triliunan. Pertanyaannya, kalau dia tidak mengabdi kepada mafia dari mana itu uang puluhan miliar, ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Apalagi ada daftar rekening gendut kan gitu ya. Jadi, pertanyaannya mau enggak memperbaiki negara ini itu dulu," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)