Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak terima dipecat secara tidak hormat dari Polri. Kubu Ferdy Sambo meminta negara memperhatikan jasa-jasanya selama di Polri.
"Kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," kata penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.
Pada butir pertimbangan mengajukan gugatan tersebut, Ferdy Sambo juga menyinggung soal penyematan 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu juga mengeklaim telah bertugas sesuai kewenangannya selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Arman menuturkan gugatan ke PTUN itu merupakan hal biasa. Kliennya memanfaatkan ruang untuk memenuhi hak konstitusionalnya.
"Ada ruang yang disediakan oleh negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," ucap Arman.
Dia meminta gugatan tersebut tak dikaitkan dengan apapun. Proses hukum Ferdy Sambo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya membunuh Brigadir J tetap berjalan.
"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," ucap Arman.
Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta karena tak terima dipecat secara tidak hormat dari Polri. Perkara tersebut tercatat pada nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Pada gugatannya, Ferdy Sambo meminta pembatalan terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri melalui keputusan Presiden Jokowi.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," tulis gugatan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Ferdy Sambo juga meminta Listyo untuk mengembalikan haknya. Khususnya di institusi Polri.
"Memerintah Tergugat II (Listyo) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," tulis gugatan.
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat berdasarkan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dia dipecat dari Korps Bhayangkara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada perkara tersebut dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak terima dipecat secara tidak hormat dari Polri. Kubu Ferdy Sambo meminta negara memperhatikan jasa-jasanya selama di Polri.
"Kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," kata penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.
Pada butir pertimbangan mengajukan gugatan tersebut, Ferdy Sambo juga menyinggung soal penyematan 11 tanda kehormatan dari pimpinan
Polri. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu juga mengeklaim telah bertugas sesuai kewenangannya selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Arman menuturkan gugatan ke PTUN itu merupakan hal biasa. Kliennya memanfaatkan ruang untuk memenuhi hak konstitusionalnya.
"Ada ruang yang disediakan oleh negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," ucap Arman.
Dia meminta gugatan tersebut tak dikaitkan dengan apapun. Proses hukum Ferdy Sambo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya membunuh
Brigadir J tetap berjalan.
"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," ucap Arman.
Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta karena tak terima dipecat secara tidak hormat dari Polri. Perkara tersebut tercatat pada nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Pada gugatannya, Ferdy Sambo meminta pembatalan terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri melalui keputusan Presiden Jokowi.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," tulis gugatan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Ferdy Sambo juga meminta Listyo untuk mengembalikan haknya. Khususnya di institusi Polri.
"Memerintah Tergugat II (Listyo) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," tulis gugatan.
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat berdasarkan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dia dipecat dari Korps Bhayangkara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada perkara tersebut dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)