Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Tersangka Kasus Korupsi BTS Yusrizki, Dirut di Perusahaan Suami Puan Maharani

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 16 Juni 2023 09:54
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). PT Basis Utama Prima diketahui milik pengusaha ternama sekaligus suami dari Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro. 
 
Perusahaan Happy Hapsoro terseret pusaran rasuah ini karena sebagai penyedia panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menegaskan pihaknya tak menutup peluang untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain di perusahaan tersebut, termasuk Happy Hapsoro.
 
"Kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai, kalau tak ada alat bukti kami juga enggak bisa bertindak," kata Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
 
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G, Ini Peran Yusrizki

Selain Yusrizki, ada delapan tersangka lain dalam kasus ini. Yakni, mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan