Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G, Ini Peran Yusrizki

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 15 Juni 2023 20:28
Jakarta: Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS)  4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Yusrizki berperan sebagai penyedia panel surya yang digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo.
 
"Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
 
Dia mengatakan terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusrizki dalam pengadaan panel surya tersebut. Namun, Kuntadi enggan menjelaskan secara rinci pelanggaran tersebut.
 
Baca juga: Alasan Kejagung Belum Periksa Happy Hapsoro dalam Kasus BTS 4G

Kuntadi hanya menjelaskan Yusrizki tak sendirian melakukan tindak pidana tersebut. Diindikasikan, tindak pidana dilakukan bersama-sama dengan tersangka lain.

Hingga saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G. Pertama, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
 
Kemudian, mantan Menkominfo Johnny G Plate,  Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, WP sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan, dan teranyar Yusrizki.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan