Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Alasan Kejagung Belum Periksa Happy Hapsoro dalam Kasus BTS 4G

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 15 Juni 2023 19:19
Jakarta: Kejaksaan Agung belum memeriksa pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) Happy Hapsoro dalam kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G dan dan infrastuktur pendukung 2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Korps Adhyaksa belum memiliki alat bukti memanggil suami Ketua DPR Puan Maharani itu.
 
“Kami tak mau berandai-andai. Kalau tak ada alat bukti, kami juga gak bisa bertindak,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
 
Kejagung enggan gegabah dalam menjalankan tugas. Pemeriksaan terhadap seseorang harus berdasarkan alat bukti. 

"Kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” ungkap dia.
 
Baca juga: Ketua Komite Kadin Yusrizki Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS

Dia berjanji bakal menindak semua pihak ayng terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G. Apalagi, Kejagung baru saja menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT BUP yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru korupsi BTS 4g.
 
“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung," ujar dia.
 
Yusrizki tersangka kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G. Kejagung langsung menahan Yusrizki.
 
"Yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan BTS 4G," terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
 
Dengan begitu, total ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya yakni eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan