Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Ketua Komite Kadin Yusrizki Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 15 Juni 2023 17:57
Jakarta: Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki tersangka kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Yusrizki.
 
"Yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan BTS 4G," terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
 
Dengan begitu, total ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya yakni eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
 
Baca juga: Kejagung: Johnny G Plate Belum Terbukti Melanggar TPPU

Tersangka lainnya, pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
 
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan