Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa

Kejagung: Johnny G Plate Belum Terbukti Melanggar TPPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 14 Juni 2023 18:38
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Johnny G Plate belum terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Penyidik belum memiliki bukti.
 
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penjeratan TPPU tidak harus dibarengi dengan pidana pokok. Diusut atau tidak tergantung perkembangan proses hukum.
 
“Sambil jalan, kita lihat perkembangannya,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Rabu, 14 Juni 2023.

Penyidik Kejagung juga belum menambah sangkaan TPPU terhadap Johnny dalam pelimpahan berkas perkara ke penuntutan. Hingga saat ini, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu bebas dari dugaan TPPU. 
 
Baca juga: Kejagung Dalami Peran 2 Perusahaan Swasta Diduga Terlibat Korupsi BTS

Ketut menyampaikan penambahan tuntutan bisa dilakukan. Asal, penyidik menemukan bukti konkret keterlibatan Johnny dalam TPPU.
 
Sejauh ini, dua tersangka korupsi pembangunan tower BTS 4G juga dijerat TPPU. Yakni, Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnomo (WP).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan