Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran dua perusahaan yang diduga terlibat perkara korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Penyidik memeriksa dua saksi dari perusahaan swasta yang berbeda.
Saksi pertama, H selaku Direktur Keuangan PT Aplikanusa Lintas Arta. “Kemudian, DT selaku Pemilik PT Anugrah Mega Prakasa,” ujar Ketut, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023.
Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur BTS. Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Sebelumnya, kuasa hukum Johnny G Plate Achmad Cholidin mengkritisi tim penyidik jaksa yang tidak menyentuh pejabat di internal Kominfo dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2020-2022. Menurut dia, tersangka kasus tersebut rata-rata dari vendor.
Cholidin mengatakan Johnny Plate saat menjadi Menkominfo tidak mengetahui hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran. Sebab, kliennya cuma menjalankan arahan Presiden Joko Widodo agar satu desa mendapatkan tower BTS 4G.
“Arahan Pak Menteri hanyalah segera membangun sesuai apa yang sudah diperintahkan, diwacanakan Presiden dalam ratas-ratas untuk membangun BTS-BTS, dengan asumsi satu desa adalah satu tower," ungkap Cholidin.
Menanggapi itu, Ketut menegaskan penetapan tersangka sepenuhnya ada di tangan penyidik. Ketut mempersilakan Johnny Plate membuka kasus ini seluas-luasnya di pengadilan.
“Penetapan tersangka itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Silahkan dibuka seterang-terangnya di pengadilan,” tegas Ketut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran dua perusahaan yang diduga terlibat perkara
korupsi dalam penyediaan infrastruktur
Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Penyidik memeriksa dua saksi dari perusahaan swasta yang berbeda.
Saksi pertama, H selaku Direktur Keuangan PT Aplikanusa Lintas Arta. “Kemudian, DT selaku Pemilik PT Anugrah Mega Prakasa,” ujar Ketut, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023.
Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur BTS. Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Sebelumnya, kuasa hukum Johnny G Plate Achmad Cholidin mengkritisi tim penyidik jaksa yang tidak menyentuh pejabat di internal Kominfo dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2020-2022. Menurut dia, tersangka kasus tersebut rata-rata dari vendor.
Cholidin mengatakan Johnny Plate saat menjadi Menkominfo tidak mengetahui hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran. Sebab, kliennya cuma menjalankan arahan Presiden Joko Widodo agar satu desa mendapatkan
tower BTS 4G.
“Arahan Pak Menteri hanyalah segera membangun sesuai apa yang sudah diperintahkan, diwacanakan Presiden dalam ratas-ratas untuk membangun BTS-BTS, dengan asumsi satu desa adalah satu tower," ungkap Cholidin.
Menanggapi itu, Ketut menegaskan penetapan tersangka sepenuhnya ada di tangan penyidik. Ketut mempersilakan Johnny Plate membuka kasus ini seluas-luasnya di pengadilan.
“Penetapan tersangka itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Silahkan dibuka seterang-terangnya di pengadilan,” tegas Ketut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)