Menkominfo Johnny G. Plate. (Kominfo).
Menkominfo Johnny G. Plate. (Kominfo).

Bersedia Jadi Justice Collaborator, Johnny Plate Siap Buka-bukaan Korupsi BTS

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 12 Juni 2023 13:39
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate, bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi justice collaborator.
 
“Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” ungkap pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin, saat dihubungi, Senin, 12 Juni 2023.
 
Cholidin menyatakan sejak awal proses penyidikan, kliennya ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten.

“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap,” papar dia.
 
Namun, Cholidin menyebut belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Johnny Plate. Menurut dia, dalam BAP itu baru disebutkan yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
 
“Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,” tegas dia.
 
Baca Juga: Saut Sebut Ada Keanehan dalam Penanganan Kasus BTS, yang Mana?

Cholidin menegaskan jangan sampai Johnny Plate dizalimi dan orang lain justru menari-menari di atas penderitaan kliennya.
 
Dia akan melihat dan kliennya bersedia membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas. “Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” tutur dia.

Cuma Urusan Administrasi

Dia menilai jika dilihat terjadinya proses tindak pidana korupsi proyek BTS 4G ini, kapasitas kliennya hanya pengguna anggaran. Lalu, Johnny juga melakukan penunjukan kepada BLU Bakti Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Sehingga, semua proses itu menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni Bakti Kominfo.
 
“Maka sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada Bakti yaitu kuasa pengguna anggarannya Anang selaku Direktur BLU Bakti. Sehingga, yang lebih mengetahui adalah disana,” ujar dia.
 
Cholidin menjelaskan tugas Johnny Plate saat itu sebagai menteri dalam kasus korupsi ini. Cholidin membeberkan Johnny Plate hanya membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).
 
“Menteri apa sih tugasnya? Tugasnya misal kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran, kemudian melalui Sekjen, kemudian menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Itu semuanya sekedar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu,” ungkap Cholidin.
 
Artinya, Bakti Kominfo secara teknis yang lebih mengetahui, seperti dari proses perencanaan, anggaran, berapa yang akan dibangun, siapa vendor-vendornya, siapa yang mempunyai alatnya, siapa produsen-produsen, dan lain sebagainya.
 
“Yang tahu teknisnya itu Bakti dibawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Menteri Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku,” terang dia.
 
Apalagi, kata Cholidin, bisa dilihat bahwa tim penyidik jaksa tidak menyentuh pejabat di internal Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2020-2022 ini. Menurut dia, tersangka kasus ini rata-rata dari vendor.
 
Dalam kasus ini, tersangkanya hanya Direktur Utama Bakti, Anang Latif; Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
 
“Karena kondisinya terlihat semuanya, apakah ada pejabat eselon 1 yang dikenakan sebagai tersangka? Kan tidak ada. Semua adalah orang vendor atau konsorsium, BLU Bakti, orang yang disangkakan terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ucap dia.
 
Dengan demikian, Cholidin meyebut Johnny Plate saat itu sebagai Menkominfo tidak tahu menahu akan hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran. Sebab, kata dia, kliennya cuma menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar satu desa mendapatkan tower BTS 4G.
 
“Arahan Pak Menteri hanyalah segera membangun sesuai apa yang sudah diperintahkan, diwacanakan Presiden dalam ratas-ratas untuk membangun BTS-BTS dengan asumsi satu desa adalah satu tower,” ucap dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan