Jakarta: Johnny G Plate mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam dugaan kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempermasalahkan keinginan tersangka Johnny tersebut.
“Silakan saja diajukan ke Penuntut Umum,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Selasa, 13 Juni 2023.
Ketut membeberkan keputusan pengajuan justice collaborator ada di penuntut umum. Kemudian, disampaikan ke majelis hakim guna mendapatkan keringanan hukum.
“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut nantinya dalam memperoleh keringanan hukuman,” papar Ketut.
Sementara itu, pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin menyampaikan alasan Johnny menjadi justice collaborator dalam dugaan kasus korupsi pembangunan BTS. Yakni, ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten.
“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” paparnya.
Namun, Cholidin menyebut belum ada nama yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Johnny Plate. Dalam BAP tersebut, nama yang baru disebutkan yaitu Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif (AAL).
“Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,” tegasnya.
Cholidin menegaskan jangan sampai Johnny Plate dizalimi. Keterlibatan pihak lain harus diungkap.
“Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” tuturnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Johnny G Plate mengajukan diri sebagai
justice collaborator dalam dugaan kasus korupsi
pembangunan tower base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempermasalahkan keinginan tersangka Johnny tersebut.
“Silakan saja diajukan ke Penuntut Umum,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung, Ketut Sumedana kepada
Media Indonesia, Selasa, 13 Juni 2023.
Ketut membeberkan keputusan pengajuan
justice collaborator ada di penuntut umum. Kemudian, disampaikan ke majelis hakim guna mendapatkan keringanan hukum.
“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut nantinya dalam memperoleh keringanan hukuman,” papar Ketut.
Sementara itu, pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin menyampaikan alasan Johnny menjadi
justice collaborator dalam dugaan kasus korupsi pembangunan BTS. Yakni, ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten.
“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” paparnya.
Namun, Cholidin menyebut belum ada nama yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Johnny Plate. Dalam BAP tersebut, nama yang baru disebutkan yaitu Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif (AAL).
“Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,” tegasnya.
Cholidin menegaskan jangan sampai Johnny Plate dizalimi. Keterlibatan pihak lain harus diungkap.
“Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” tuturnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)