Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Penuhi Panggilan Bareskrim, Ini Penjelasan Kubu Bripka Madih

Media Indonesia.com • 10 Februari 2023 15:12
Jakarta: Bripka Madih bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Ia menjelaskan mengenai kasus dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian.
 
Bripka Madih membantah telah meminta maaf kepada penyidik yang diklaim telah melakuka pemerasan, TG. Ini menepis pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, beberapa waktu lalu.
 
"Enggak ada, Enggak ada (minta maaf), nyesel ane bilang, nyesel," kata Madih di Bareskrim Polri, Jumat, 10 Februari 2023.

Sementara itu, kuasa hukum Madih, Yasin Hasan menjelaskan bahwa kliennya memang kerap mengucapkan kata 'mohon maaf' sebelum memulai pembicaraan. Namun, ucapan Madih disalahartikan seolah-olah meminta maaf kepada TG.
 
"Jadi jangan diplintir seolah-olah itu permintaan maaf karena ada kesalahan dari beliau, bukan. Tetapi memang ini kebiasaan-kebiasaan," papar Yasin.
 
Yasin menerangkan pengaduan tersebut dibuat untuk menuntut hak tanah milik keluarga Madih yang diklaimnya tidak pernah dijual. Kubu Madih menepis anggapan kalau ingin mengambil tanah yang sudah dijual.
 
"Namun demikian yang tidak pernah dijual yang menjadi hak beliau maka kami tuntut hari ini," ungkap dia.
 

Baca: Polisi: Tidak Ada Pemerasan Terhadap Bripka Madih


Yasin pun menyinggung kinerja pihak kepolisian lantaran kliennya telah melaporkan kejadian tersebut sejak 2011. Namun, sampai saat ini belum mendapat perkembangan lebih lanjut. Tapi, kata dia, tiba-tiba keluarga Madih mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
 
"Yang jual siapa? Mungkin sudah dijual, kalau memang itu sudah dijual ayo dong buka berkas itu. Yang jual itu yang punya hak bukan?" ungkap dia.
 
Bripka Madih viral di media sosial setelah mengaku diperas oleh polisi atas laporan sengketa tanah orang tuanya. Dalam video yang beredar di media sosial, Madih yang memakai seragam polisi kecewa karena sebagai personel Polda Metro Jaya dirinya justru dimintai uang untuk mengurus kasus sengketa tanah.
 
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," kata Madih.
 
Madih mengaku dimintai biaya penyidikan sebesar Rp100 juta dan tanah seluas 1.000 meter persegi oleh polisi yang memerasnya.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyebut tidak ada pemerasan. Setelah dikonfrontasi, kata Trunoyudo, pengakuan Bripka Madih yang telah diperas ternyata tidak dapat dibuktikan.
 
Trunoyudo menjelaskan berdasarkan hasil konfrontasi, penyidik TG dan Bripka Madih sama-sama tidak membantah adanya laporan sengketa lahan pada 2011. Kemudian, pihak Polda Metro Jaya menanyakan apakah ada permintaan uang dari TG kepada pelapor, dalam hal ini adalah ibunda Madih. TG membantahnya.
 
TG menyebut saat keduanya bertemu di Subdit Kamneg tidak memiliki ruang khusus dan terdapat sekitar 14 penyidik.
 
Saat ditanya soal permintaan uang tersebut, Bripka Madih hanya terdiam dan tidak membantah hal tersebut. Setelah itu, Bripka Madih langsung memeluk TG dan meminta maaf.
 
"Salut gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan mengatakan 'minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf''. Artinya kita apresiasi supaya jelas semua," kata Trunoyudo, Selasa, 7 Februari 2023. (Khoerudin Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan