Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Antara

Polisi: Tidak Ada Pemerasan Terhadap Bripka Madih

Rahmatul Fajri • 07 Februari 2023 11:51
Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan penyidik berinisial TG terhadap anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih. Hal tersebut diketahui setelah TG dan Bripka Madih dipertemukan untuk dilakukan konfrontasi pada Senin, 6 Februari 2023.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan setelah dikonfrontasi, pengakuan Bripka Madih yang telah diperas ternyata tidak dapat dibuktikan.
 
"Jadi, artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ini tidak ada dapat dibuktikan (pemerasan)," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2023.

Trunoyudo menjelaskan berdasarkan hasil konfrontasi, penyidik TG dan Bripka Madih sama-sama tidak membantah adanya laporan sengketa lahan pada 2011. Kemudian, pihak Polda Metro Jaya menanyakan apakah ada permintaan uang dari TG kepada pelapor, dalam hal ini adalah ibunda Madih. TG membantahnya.
 
TG menyebut saat keduanya bertemu di Subdit Kamneg tidak memiliki ruang khusus dan terdapat sekitar 14 penyidik.
 
Saat ditanya soal permintaan uang tersebut, Bripka Madih hanya terdiam dan tidak membantah hal tersebut. Setelah itu, Bripka Madih langsung memeluk TG dan meminta maaf.
 
"Salut gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan mengatakan 'minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf''. Artinya kita apresiasi supaya jelas semua," kata dia.
 

Baca Juga: Polda Metro: Keterangan Bripka Madih Tak Konsisten Soal Sengketa Lahan


Bripka Madih sebelumnya viral di media sosial setelah mengaku diperas oleh polisi atas laporan sengketa tanah orang tuanya.
 
Dalam video yang beredar di media sosial, Bripka Madih yang memakai seragam polisi kecewa karena sebagai personel Polda Metro Jaya, dirinya justru dimintai uang untuk mengurus kasus sengketa tanah.
 
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," kata Madih.
 
Bripka Madih mengaku dimintai biaya penyidikan sebesar Rp100 juta dan tanah seluas 1.000 meter persegi oleh polisi yang memerasnya.
 
Polda Metro Jaya menyebut telah memproses laporan Bripka Madih terkait sengketa lahan di Bekasi itu pada 2011. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan saat itu laporan telah diproses dengan memeriksa 16 saksi. Hasilnya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
 
"Ini sudah ditindaklanjuti sebenarnya dan pada tahun 2012 timbullah suatu kesimpulan belum ditemukan perbuatan melawan hukum," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 5 Februari 2023.
 
Hengki mengatakan Bripka Madih tidak konsisten, karena adanya pernyataan di media dengan data diterima polisi terkait laporan pada 2011. Ia mengatakan Bripka Madih menyebut lahannya diserobot seluas 3.600 meter persegi. Padahal, berdasarkan laporan 2011, lahan yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi.
 
"Itu sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) daripada korban dalam hal ini pelapornya adalah ibu Halimah orang tua Pak Madih, kakak-kakak Pak Madih itu juga di BAP menyampaikan yang kami masalahkan 1.600 meter persegi," kata dia.
 
Hengki mengatakan Bripka Madih mengaku tidak pernah menjual lahannya. Padahal, berdasarkan keterangan keluarga Bripka Madih, lahan tersebut telah dijual. Hal tersebut diketahui berdasarkan 10 akta jual beli tanah dalam kurun waktu 1979 hingga 1992.
 
"Kami temukan 10 AJB yang dijual oleh langsung orang tuanya pak Madih atas nama almarhum Tongek dicap jempol terhadap berbagai pihak," ucap Hengki.
 
Selain itu, Hengki mengatakan terdapat satu surat yang menyatakan hibah tanah orang tua Bripka Madih kepada Boneng. Penyerahan tanah tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Bripka Madih. Namun, Bripka Madih malah menyangkalnya.
 
"Itu yang menyerahkan langsung Bripka Madih, ditandatangani oleh Bripka Madih dan di-BAP Bripka Madih juga mengakui, tetapi tadi disangkal katanya saya tidak pernah menyerahkan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan