KPK/MI/Panca Syurkani
KPK/MI/Panca Syurkani

KPK Periksa Pimpinan Komisi V Terkait Suap di Kementerian PUPR

Yogi Bayu Aji • 02 Juni 2016 11:25
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Muhidin Mohamad Said. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku tahun anggaran 2016.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jalan H. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2016).
 
Said merupakan ketua kelompok fraksi Golkar di Komisi V. Menurut Priharsa, Said akan ditanya mengenai dana aspirasi dari anggota DPR. Sejumlah anggota DPR diketahui telah menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur di Maluku melalui Kementerian PUPR.

"Lebih digali kepada apa yang dia ketahui tentang dugaan adanya 'permainan' dalam proyek jalan tersebut," kata Priharsa.
 
Selain itu, Said juga akan dicecar soal pertemuan dan peristiwa yang diduga terkait tindak pidana dalam kasus ini.
 

(Baca: Sekjen PUPR Sempat Bertemu Pimpinan Komisi V)
 
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono mengaku sempat bertemu pimpinan Komisi V DPR. Pertemuan informal itu disebut membahas usulan atau program aspirasi dalam bentuk proyek-proyek agar dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
 
KPK Periksa Pimpinan Komisi V Terkait Suap di Kementerian PUPR
Sekjen Kemen PUPR Taufik Widjono/MI/Rommy Pujianto
 
Dalam berkas tuntutan terdakwa Direktur Utara PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terungkap adanya pertemuan informal pimpinan dan ketya kelompok fraksi Komisi V dengan pejabat-pejabat Kementerian PUPR. Salah satunya,  Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjojono.
 
Dalam kesaksian Taufik yang tercantum di tuntutan Khoir terungkap usulan atau program aspirasi pernah disampaikan pimpinan Komisi V dan kapoksi dalam pertemuan tidak resmi yang undangannya hanya dikirim melalui pesan singkat (SMS) oleh Kabag Kesekretariatan Komisi V Prima M.B. Muwa. Pertemuan terjadi pada 14 September 2015, sesaat sebelum raker resmi di DPR.
 
Sementara itu, dalam perkara suap terkait proyek di Kementerian PUPR, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Ariyanti Edwin (ibu rumah tangga), Julia Prasetyarini alias Uwi (agen asuransi), bekas Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR Amran HI Mustary.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan