Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro menunggu di lobi Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3). Foto: MI/Rommy Pujianto
Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro menunggu di lobi Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3). Foto: MI/Rommy Pujianto

Harta Andi Taufan Tiro Capai Rp22,9 M

Achmad Zulfikar Fazli • 28 April 2016 14:39
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
 
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Andi Taufan diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp22,9 miliar per September 2012. Saat melaporkan kekayaannya, status Andi merupakan anggota DPR periode 2009-2014 dan calon Bupati Bone periode 2013-2018.
 
Jumlah kekayaan Andi meningkat hingga Rp8 miliar. Saat melaporkan kekayaannya pertama pada 2010, kekayaan Andi hanya Rp14,3 miliar.

Harta Andi terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta bergerak, Andi diketahui memiliki 18 jenis kendaraan terdiri dari roda empat dan roda dua dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar.
 
Politikus PAN itu juga memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp12,9 miliar. Juga memiliki logam mulia, batu mulia, dan benda seni dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
 
Harta lainnya yang dimiliki Andi, yakni giro dan setara kas yang berjumlah sekitar Rp5,9 miliar. Andi juga diketahui sempat memiliki hutang sekitar Rp1,1 miliar. Hutang itu berdasarkan data pelaporan LHKPN 2010, namun, sudah dilunasi.
 
Harta Andi Taufan Tiro Capai Rp22,9 M
Mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dikawal petugas keluar dari mobil tahanan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4). Foto: MI/Rommy Pujianto
 
Pada 27 April 2016, KPK kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPR dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Mereka yaitu, politikus PAN sekaligus anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
 
(Baca juga: Sopir Damayanti Diperiksa buat Tersangka Budi Supriyanto)
 
Keduanya diduga telah menerima suap berupa janji atau hadiah dari tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abudl Khoir.
 
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir serta Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini yang menjadi rekan Damayanti.
 
(Baca juga: Damayanti Kerap Mengeluhkan Gaji Minim Saat Reses)
 
Damayanti diduga menerima SGD33 ribu terkait proyek di Kementerian PUPR. Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SGD305 ribu.
 
Dari kelima tersangka, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
 
(Baca juga: DPP PAN Harap Proses Hukum Andi Taufan Transparan)
 
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan