medcom.id, Jakarta: Sebanyak lima narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan Indonesia. Lima napi tersebut langsung bebas ketika mendapat remisi.
"Masa hukuman kelima napi tindak pidana terorisme ini rata-rata delapan tahun dan sudah beberapa kali mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri dan HUT Kemerdekaan," beber Kasi Registrasi Lapas Kelas I Cipinang Heri di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (17/8/2016).
Heri menjelaskan, Lapas Cipinang menampung 16 napi terorisme. Kini, tinggal tersisa 11 napi terorisme.
Sebelum bebas, napi terorisme wajib mengikuti wawancara dengan Densus 88 Mabes Polri. "Itu yang melaksanakan Densus, kita tidak ikut," beber Heri.
Namun, pihak lapas enggan membeberkan nama-nama napi terorisme yang bebas. Dari penelusuran, lima napi yang bebas, yakni AM, TH, RNK, SH, R alias F.
Total ada 1.024 narapidana Lapas Klas I Cipinang mendapatkam remisi kemerdekaan. 24 di antaranya langsung bebas.
(Baca: 1.024 Narapidana Lapas Cipinang Dapat Remisi)
Remisi pada narapidana diberikan sebanyak satu sampai enam bulan. Pemberian remisi pada narapidana sesuai syarat yang berlaku, yakni narapidana sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik serta memenuhi syarat administrasi.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak lima narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan Indonesia. Lima napi tersebut langsung bebas ketika mendapat remisi.
"Masa hukuman kelima napi tindak pidana terorisme ini rata-rata delapan tahun dan sudah beberapa kali mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri dan HUT Kemerdekaan," beber Kasi Registrasi Lapas Kelas I Cipinang Heri di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (17/8/2016).
Heri menjelaskan, Lapas Cipinang menampung 16 napi terorisme. Kini, tinggal tersisa 11 napi terorisme.
Sebelum bebas, napi terorisme wajib mengikuti wawancara dengan Densus 88 Mabes Polri. "Itu yang melaksanakan Densus, kita tidak ikut," beber Heri.
Namun, pihak lapas enggan membeberkan nama-nama napi terorisme yang bebas. Dari penelusuran, lima napi yang bebas, yakni AM, TH, RNK, SH, R alias F.
Total ada 1.024 narapidana Lapas Klas I Cipinang mendapatkam remisi kemerdekaan. 24 di antaranya langsung bebas.
(Baca: 1.024 Narapidana Lapas Cipinang Dapat Remisi)
Remisi pada narapidana diberikan sebanyak satu sampai enam bulan. Pemberian remisi pada narapidana sesuai syarat yang berlaku, yakni narapidana sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik serta memenuhi syarat administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)