Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Foto: MTVN/Arga Sumantri
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Foto: MTVN/Arga Sumantri

1.024 Narapidana Lapas Cipinang Dapat Remisi

Renatha Swasty • 17 Agustus 2016 12:53
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 1.024 narapidana Lapas Klas I Cipinang mendapatkam remisi kemerdekaan. 24 di antaranya langsung bebas.
 
"Dari jumlah warga binaan 2.846 orang yang dapat remisi 1.024. Sebanyak 24 orang langsung bebas," ujar Kasi Registrasi Lapas Klas I Cipinang Heri. A. Md. IP di kantornya, Rabu (17/8/2016).
 
Remisi pada narapidana diberikan sebanyak satu sampai enam bulan. Adapun remisi diberikan pada narapidana dengan kasus pidana umum, narkotika serta terorisme.

(Baca juga: 184 Napi Rutan Pondok Bambu Dapat Remisi)
 
Heri menjelaskan pemberian remisi pada narapidana sesuai syarat yang berlaku. Yakni narapidana sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik serta memenuhi syarat administrasi.
 
"Itu hak setiap narapidana," tambah Heri.
 
(Baca juga: Sembilan Narapidana Korupsi Dapat Remisi di Sumut)
 
Dua Warga Negara Asing turut mendapatkan remisi dan mendapatkan kebebasan. Keduanya WN Jepang dan Nigeria. Masing-masing terbelit kasus narkotika dan penipuan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan