Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu bukti dan fakta baru untuk menjerat pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan suap proses pengesahan APBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018. Lembaga Antikorupsi yakin fakta atau bukti baru itu akan muncul dalam persidangan.
"Kami fokus terlebih dahulu menghadapi persidangan dan menjalankan proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.
Meski belum ada tersangka baru dalam kasus suap ini, Febri tak menampik KPK masih terus menelisik pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat. Bahkan, diakuinya tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus suap tersebut.
"Sampai saat ini belum ada tersangka baru untuk dua kasus tersebut. Namun, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat tentu jadi perhatian KPK," tutur dia.
Febri mengatakan untuk saat ini pihaknya akan terus mencermati apa yang terungkap dalam persidangan. Termasuk, penyebutan nama-nama yang diduga kuat ikut terlibat.
"Ada atau tidak bukti kuat yang mengacu ke pihak lain akan dicermati," pungkas Febri.
(Baca juga: Rincian Rencana Suap untuk Legislator Jambi)
Dalam kasus dugaan suap proses pengesahan APBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Keempatnya yakni Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin.
Diduga Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut.
Namun, dari hasil OTT pada Selasa, 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Supriyono selaku penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: Zumi Zola Dicecar Soal Instruksi Menyuap DPRD Jambi)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRlMYpb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu bukti dan fakta baru untuk menjerat pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan suap proses pengesahan APBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018. Lembaga Antikorupsi yakin fakta atau bukti baru itu akan muncul dalam persidangan.
"Kami fokus terlebih dahulu menghadapi persidangan dan menjalankan proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.
Meski belum ada tersangka baru dalam kasus suap ini, Febri tak menampik KPK masih terus menelisik pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat. Bahkan, diakuinya tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus suap tersebut.
"Sampai saat ini belum ada tersangka baru untuk dua kasus tersebut. Namun, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat tentu jadi perhatian KPK," tutur dia.
Febri mengatakan untuk saat ini pihaknya akan terus mencermati apa yang terungkap dalam persidangan. Termasuk, penyebutan nama-nama yang diduga kuat ikut terlibat.
"Ada atau tidak bukti kuat yang mengacu ke pihak lain akan dicermati," pungkas Febri.
(Baca juga:
Rincian Rencana Suap untuk Legislator Jambi)
Dalam kasus dugaan suap proses pengesahan APBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Keempatnya yakni Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin.
Diduga Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut.
Namun, dari hasil OTT pada Selasa, 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Supriyono selaku penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga:
Zumi Zola Dicecar Soal Instruksi Menyuap DPRD Jambi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)