Jakarta: Mantan Kabiro Perencanaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dituntut lima tahun penjara. Nofel juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama Eko Susilo Hadi (Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla) dan Bambang Udoyo (Pejabat Pembuat Komitmen di Bakamla)," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.
Jaksa pada KPK juga menolak permohonan justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama yang diajukan oleh Nofel. Jaksa menilai Nofel tak memenuhi kritera sebagai justice collaborator.
Jaksa mempertimbangkan perbuatan Nofel dalam membuat surat tuntutan. Pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan Nofel tak mendukung program pemberantasan korupsi oleh pemerintah.
Baca: Eks Pejabat Bakamla Didakwa Terima Rp1,1 miliar
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, Nofel berlaku sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. "Terdakwa juga telah mengembalikan uang SGD104.500 kepada KPK," ucap jaksa.
Nofel sebelumnya didakwa menerima SGD104.500 dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Merial Esa. Ia juga bertanggung jawab mengoordinasikan perencanaan anggaran di Bakamla dan bertanggung jawab kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Ia juga didakwa bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber/Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo membuat dan mengusulkan anggaran drone yang telah disahkan pada AOBN2016 untuk pengadaan monitoring satelitte sebesar Rp402.710.273.350.
Nofel juga bekerja sama dengan Ali Fahmi atau Hardy Stefanus melakukan pengurusan ke Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan untuk membuka tanda bintang pada anggaran drone.
Atas perbuatannya, Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Mantan Kabiro Perencanaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dituntut lima tahun penjara. Nofel juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama Eko Susilo Hadi (Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla) dan Bambang Udoyo (Pejabat Pembuat Komitmen di Bakamla)," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.
Jaksa pada KPK juga menolak permohonan justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama yang diajukan oleh Nofel. Jaksa menilai Nofel tak memenuhi kritera sebagai justice collaborator.
Jaksa mempertimbangkan perbuatan Nofel dalam membuat surat tuntutan. Pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan Nofel tak mendukung program pemberantasan korupsi oleh pemerintah.
Baca: Eks Pejabat Bakamla Didakwa Terima Rp1,1 miliar
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, Nofel berlaku sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. "Terdakwa juga telah mengembalikan uang SGD104.500 kepada KPK," ucap jaksa.
Nofel sebelumnya didakwa menerima SGD104.500 dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Merial Esa. Ia juga bertanggung jawab mengoordinasikan perencanaan anggaran di Bakamla dan bertanggung jawab kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Ia juga didakwa bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber/Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo membuat dan mengusulkan anggaran drone yang telah disahkan pada AOBN2016 untuk pengadaan monitoring satelitte sebesar Rp402.710.273.350.
Nofel juga bekerja sama dengan Ali Fahmi atau Hardy Stefanus melakukan pengurusan ke Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan untuk membuka tanda bintang pada anggaran drone.
Atas perbuatannya, Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)