Menteri Perhubungan Budi Karya. Foto: Antara/Risky Andrianto
Menteri Perhubungan Budi Karya. Foto: Antara/Risky Andrianto

Menhub Batal Bersaksi di Sidang Eks Dirjen Hubla

Damar Iradat • 21 Maret 2018 13:32
Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi batal hadir di sidang lanjutan mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. Budi Karya sedianya dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
 
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadin mengatakan, Budi Karya tak bisa hadir lantaran sedang dinas ke Singapura. Pihaknya akan memanggil kembali Budi pada jadwal sidang berikutnya.
 
"Nanti kita panggil ulang yang bersangkutan," kata Jaksa Yadin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu,21 Maret 2018.
 
Jaksa belum mau membeberkan apa yang bakal digali dari keterangan Budi Karya. Menurutnya, hal tersebut akan diketahui setelah melihat fakta persidangan hari ini, setelah jaksa menghadirkan Komisaris Utama PT Adhiguna Kerukatama, Adi Putra Kurniawan sebagai saksi.
 
Baca: Eks Dirjen Hubla Bagi-bagi Duit Hasil Korupsi
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mengonfirmasi ketidakhadiran Budi Karya. Pihaknya telah menerima surat atas ketidakhadiran tersebut.
 
"Prinsipnya surat panggilan sudah diterima, namun karena ada tugas lain yang sudah terjadwal sebelumnya maka (Budi Karya) tidak dapar hadir, karena sedang tugas di Singapura," ucap Febri.
 
Sebelumnya, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp2,3 miliar. Uang itu ia terima dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
 
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 dan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. Semua proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.
 
Tidak hanya itu, uang tersebut juga patut diduga diberikan oleh Adi Putra lantaran Tonny menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Selain itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
 
Modus pemberian uang oleh Adiputra tergolong baru. Ia membuka 21 rekening Bank Mandiri menggunakan identitas palsu. Antara lain atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.
 
Kemudian, Adi Putra menyerahkan satu buku rekening atas nama Joko Prabowo beserta kartu ATM dan nomor identifikasi personal (personal identification number/PIN) kepada Tonny. Adi Putra menyebut, sewaktu-waktu, rekening tersebut akan diisi uang.
 
Dalam perkara ini, Adi Putra Kurniawan juga telah divonis empat tahun penjara. Ia dinilai bersalah telah menyuap Tonny Budiono.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan