Jakarta: Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sigit Yugoharto didakwa menerima satu unit motor Harley Davidson. Ia juga didakwa menerima fasilitas hiburan malam dari General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbanlenyi, Setia Budi.
"Patut diduga hadiah tersebut diberikan karena terdakwa mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas PDTT terhadap Pengelolaan Pendapatan Usaha, Pengendalian Biaya dan Kegiatan Investasi pada PT Jasa Marga Cabang Purbalenyi tahun 2015 dan 2016," ucap Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi M Asri Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.
Padahal, lanjut jaksa, terdapat temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,144 Miliar untuk pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan pada cabang Purbaleunyi serta item pekerjaan patching (patchroc) jalan tipe 2 tidak dapat diyakini kewajarannya dan berindikasi merugikan perusahaan senilai Rp4,653 Miliar pada tahun 2015. Sementara di tahun 2016 terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp5,942 Miliar.
Dalam dakwaan, Motor Harley yang diterima Sigit senilai Rp115 juta. Sementara, fasilitas hiburan malam diberikan sebanyak dua kali.
Baca: Setia Budi Didakwa Suap Auditor BPK Harley Davidson
Pertama dilakukan Janudin dari PT Giendra Putra yang membayar biaya hiburan di Havana Spa & karaoke, Bandung, sebesar Rp41.721.200.
Hiburan malam kedua dibayar oleh Setia Budi dan Sucandra selaku Deputi GM Maintenance dan Service Management PT Jasa Marga Cabang CTC.
"Adapun tagihan ata fasilitas hiburan malam tersebut sebesar Rp34 juta," ucap Jaksa pada KPK lainnya, Zainal Abidin.
Atas perbuatannya tersebut, Sigit didakwa dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Media Indonesia)
Jakarta: Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sigit Yugoharto didakwa menerima satu unit motor Harley Davidson. Ia juga didakwa menerima fasilitas hiburan malam dari General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbanlenyi, Setia Budi.
"Patut diduga hadiah tersebut diberikan karena terdakwa mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas PDTT terhadap Pengelolaan Pendapatan Usaha, Pengendalian Biaya dan Kegiatan Investasi pada PT Jasa Marga Cabang Purbalenyi tahun 2015 dan 2016," ucap Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi M Asri Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.
Padahal, lanjut jaksa, terdapat temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,144 Miliar untuk pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan pada cabang Purbaleunyi serta item pekerjaan patching (patchroc) jalan tipe 2 tidak dapat diyakini kewajarannya dan berindikasi merugikan perusahaan senilai Rp4,653 Miliar pada tahun 2015. Sementara di tahun 2016 terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp5,942 Miliar.
Dalam dakwaan, Motor Harley yang diterima Sigit senilai Rp115 juta. Sementara, fasilitas hiburan malam diberikan sebanyak dua kali.
Baca: Setia Budi Didakwa Suap Auditor BPK Harley Davidson
Pertama dilakukan Janudin dari PT Giendra Putra yang membayar biaya hiburan di Havana Spa & karaoke, Bandung, sebesar Rp41.721.200.
Hiburan malam kedua dibayar oleh Setia Budi dan Sucandra selaku Deputi GM Maintenance dan Service Management PT Jasa Marga Cabang CTC.
"Adapun tagihan ata fasilitas hiburan malam tersebut sebesar Rp34 juta," ucap Jaksa pada KPK lainnya, Zainal Abidin.
Atas perbuatannya tersebut, Sigit didakwa dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)