Jakarta: Mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi didakwa memberikan satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 kepada auditor madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Ia juga memberikan sejumlah fasilitas hiburan kepada Sigit dan tim BPK lainnya.
“Terdakwa melakukan perbuatan dengan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Sigit Yugoharto,” kata jaksa Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2018.
Afni mengungkapkan pemberian motor Harley ini dilakukan dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Kharisma Rahardi di Bandung senilai Rp115 juta. Motor pabrikan Amerika Serikat itu kemudian diantar langsung ke kediaman Sigit di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pemberian motor Harley ini sebagai balas jasa agar tidak ada temuan hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari BPK terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan investasi PT Jasa Marga yang dilakukan Sigit. Padahal, dari hasil temuan, pengerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan cabang Purbaleunyi 2015 tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,14 miliar.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga ditemukan pengerjaan tahun 2016 yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp5,9 miliar.
Selain Harley, Setia Budi juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas hiburan malam kepada sejumlah auditor BPK lainnya. Fasilitas hiburan itu antara lain karaoke di Las Vegas Plaza Semanggi.
"Biaya untuk hiburan malam itu menghabiskan dana hingga Rp32 juta yang dibayarkan oleh GM PT Marga Maju Mapan (3M) Totong Heryana," beber jaksa.
PT Marga Maju Mapan diketahui merupakan perusahaan penggarap rekonstruksi perkerasan ruas jalan Tol Cipularang-Purbaleunyi. Selain itu, Setia Budi juga meminta uang sebesar Rp150 juta kepada Suwondo selaku Direktur Keuangan PT 3M untuk keperluan hiburan anggota tim pemeriksa BPK.
Atas perbuatannya, Setia Budi didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi didakwa memberikan satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 kepada auditor madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Ia juga memberikan sejumlah fasilitas hiburan kepada Sigit dan tim BPK lainnya.
“Terdakwa melakukan perbuatan dengan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Sigit Yugoharto,” kata jaksa Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2018.
Afni mengungkapkan pemberian motor Harley ini dilakukan dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Kharisma Rahardi di Bandung senilai Rp115 juta. Motor pabrikan Amerika Serikat itu kemudian diantar langsung ke kediaman Sigit di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pemberian motor Harley ini sebagai balas jasa agar tidak ada temuan hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari BPK terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan investasi PT Jasa Marga yang dilakukan Sigit. Padahal, dari hasil temuan, pengerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan cabang Purbaleunyi 2015 tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,14 miliar.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga ditemukan pengerjaan tahun 2016 yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp5,9 miliar.
Selain Harley, Setia Budi juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas hiburan malam kepada sejumlah auditor BPK lainnya. Fasilitas hiburan itu antara lain karaoke di Las Vegas Plaza Semanggi.
"Biaya untuk hiburan malam itu menghabiskan dana hingga Rp32 juta yang dibayarkan oleh GM PT Marga Maju Mapan (3M) Totong Heryana," beber jaksa.
PT Marga Maju Mapan diketahui merupakan perusahaan penggarap rekonstruksi perkerasan ruas jalan Tol Cipularang-Purbaleunyi. Selain itu, Setia Budi juga meminta uang sebesar Rp150 juta kepada Suwondo selaku Direktur Keuangan PT 3M untuk keperluan hiburan anggota tim pemeriksa BPK.
Atas perbuatannya, Setia Budi didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)