Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mendukung keputusan polisi menembak mati teroris di Mabes Polri. Prosedur tetap objek vital, termasuk Mabes Polri, menyatakan bila sesuatu dianggap membahayakan keamanan, tidak perlu tembakan peringatan.
"Tapi deadly shot (tembak mati) ini berlaku universal. Tindakan ini sangat dibenarkan secara hukum," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 April 2021.
Menurut dia, objek vital harus mendapat pengamanan ekstra. Tindakan tegas berbasis tembakan mati menjadi peringatan tegas bagi teroris sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Baca: Pengamat: Kelompok Teroris Eksis karena Kepekaan Publik Kendur
"Ini menjadi sinyal bahwa teroris sebagai musuh publik yang tindakannya sebagai kejahatan kemanusiaan," tutur Indriyanto.
Pakar hukum Petrus Selestinus berpendapat sama. Teroris di Mabes Polri membahayakan keselamatan karena menodongkan senjata kepada polisi. Tindakan itu juga membahayakan orang-orang di sekitar Mabes Polri.
"Keputusan polisi menembak mati sudah tepat," ujar Petrus.
Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memberi wewenang kepada polisi dalam keadaan tertentu bertindak berdasarkan penilaian sendiri. Petrus yakin polisi sudah mempertimbangkan berbagai aspek, sebelum menembak mati teroris.
"Apalagi itu memenuhi unsur tindak pidana terorisme, antara lain melakukan aksi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan yang meluas dan dapat menimbulkan kerusakan yang lebih eskalatif," kata Petrus.
Menurut Petrus, teroris lainnya tidak peduli tindakan polisi menembak mati teroris di Mabes Polri sebagai peringatan atau bukan. Pasalnya, penyerangan di Mabes Polri sudah menyangkut perjuangan ideologi dengan iming-iming surga.
"Ada dua tujuan bagi pelaku lapangan. Pertama, tindakannya harus memiliki efek menakutkan dan menggemparkan. Kedua, dia harus mati di tempat karena akan masuk surga," kata Petrus.
Mengingat sebentar lagi Paskah, Ramadan, dan Idulfitri, Petrus mendorong pengamanan fasilitas umum dan objek vital semakin ketat. Pada masa-masa rawan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan nasional perlu ditingkatkan.
Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mendukung keputusan
polisi menembak mati teroris di
Mabes Polri. Prosedur tetap objek vital, termasuk Mabes Polri, menyatakan bila sesuatu dianggap membahayakan keamanan, tidak perlu tembakan peringatan.
"Tapi
deadly shot (tembak mati) ini berlaku universal. Tindakan ini sangat dibenarkan secara hukum," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 April 2021.
Menurut dia, objek vital harus mendapat pengamanan ekstra. Tindakan tegas berbasis tembakan mati menjadi peringatan tegas bagi teroris sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Baca:
Pengamat: Kelompok Teroris Eksis karena Kepekaan Publik Kendur
"Ini menjadi sinyal bahwa teroris sebagai musuh publik yang tindakannya sebagai kejahatan kemanusiaan," tutur Indriyanto.
Pakar hukum Petrus Selestinus berpendapat sama. Teroris di Mabes
Polri membahayakan keselamatan karena menodongkan senjata kepada polisi. Tindakan itu juga membahayakan orang-orang di sekitar Mabes Polri.
"Keputusan polisi menembak mati sudah tepat," ujar Petrus.
Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memberi wewenang kepada polisi dalam keadaan tertentu bertindak berdasarkan penilaian sendiri. Petrus yakin polisi sudah mempertimbangkan berbagai aspek, sebelum menembak mati teroris.
"Apalagi itu memenuhi unsur tindak pidana terorisme, antara lain melakukan aksi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan yang meluas dan dapat menimbulkan kerusakan yang lebih eskalatif," kata Petrus.
Menurut Petrus, teroris lainnya tidak peduli tindakan polisi menembak mati teroris di Mabes Polri sebagai peringatan atau bukan. Pasalnya, penyerangan di Mabes Polri sudah menyangkut perjuangan ideologi dengan iming-iming surga.
"Ada dua tujuan bagi pelaku lapangan. Pertama, tindakannya harus memiliki efek menakutkan dan menggemparkan. Kedua, dia harus mati di tempat karena akan masuk surga," kata Petrus.
Mengingat sebentar lagi Paskah, Ramadan, dan Idulfitri, Petrus mendorong pengamanan fasilitas umum dan objek vital semakin ketat. Pada masa-masa rawan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan nasional perlu ditingkatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)