Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/istimewa
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/istimewa

Tiga Saksi Dikorek Soal Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Maret 2021 17:04
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tiga saksi dari unsru berbeda. Ketiganya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
 
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Maret 2021.
 
Saksi yang diperiksa, yakni Asisten Deputi Analisa Pasar Saham BPJS Ketenagakerjaan berinisial EH dan Dealer PT Panin Asset Management berinisial T. Kemudian, Fund Manager PT Bahana TCW Investment Management berinisial DF.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Leonard.
 
Baca: Kejagung Butuh Waktu Menemukan Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
 
Pemeriksaan saksi dipastikan memperhatikan protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun (3M).
 
"Penyidik menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah pemeriksaan," kata dia.
 
Kejagung mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp43 triliun. Namun, nilai transaksi itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
 
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasi apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan