Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Butuh Waktu Menemukan Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Siti Yona Hukmana • 09 Maret 2021 10:22
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih membutuhkan waktu untuk membuat terang korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kejagung belum menemukan adanya perbuatan rasuah pada perusahaan pelat merah itu.
 
"Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman data," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
 
Febrie mengatakan alur kasus BPJS Ketenagakerjaan sama dengan PT Jiwasraya. Keterkaitannya sangat kental dengan transaksi keuangan. Sehingga, penyidik Jampidsus harus bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelisik kasus tersebut.

"Jadi, ada teman-teman auditor BPK, OJK, dan penyidik. Makanya, kita harus hati-hati apakah ini ada kerugian dalam kualifikasi tindak pidana korupsi (tipikor) atau tidak," kata Febrie.
 
Baca: Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Diselisik Melalui Tiga Saksi
 
Sejumlah saksi diperiksa penyidik dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan rasuah pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
 
Kejagung mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun. Namun, nilai transaksi itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
 
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan