Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya peninjaun kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Masa hukuman dari terpidana kasus korupsi dan pencuciaan uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang itu dipotong menjadi delapan tahun dari 14 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah dengan pidana denda Rp300 juta, apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Medcom.id, Rabu, 30 September 2020.
Majelis Hakim Agung juga menetapkan pidana tambahan terhadap Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam kurun waktu yang ditentukan. Hal itu berlaku sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.
"Pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun," tuturnya bedasarkan dokumen putusan PK.
Majelis Hakim Agung yang menangani PK Anas terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Hakim ad hoc Tipikor Mohammad Askin yang masing-masing sebagai hakim anggota.
"Alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan," jelasnya.
Perjalanan kasus hukum Anas terbilang cukup panjang. Awalnya, Anas divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang senilai Rp20 miliar. Uang tersebut kemudian dicuci dengan pembelian tanah dan bangunan.
Baca: Nazaruddin Bebas Murni
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Anas juga harus membayar pengganti uang yang telah dikorupsi sebesar Rp57 miliar dan USD5,261.
Tak puas dengan vonis itu, Anas mengajukan banding. Pengadilan Tinggi meringankan hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.
Anas kembali melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA justru memperberat hukuman Anas.
Majelis Hakim Agung yang saat itu diketuai Artidjo Alkostar menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada Anas. Mantan politikus Partai Demokrat itu tak tinggal diam. Anas lantas mengajukan PK pada Mei 2018 atau beberapa hari selepas Artidjo pensiun.
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya peninjaun kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Masa hukuman dari terpidana kasus korupsi dan pencuciaan uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional
Hambalang itu dipotong menjadi delapan tahun dari 14 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah dengan pidana denda Rp300 juta, apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada
Medcom.id, Rabu, 30 September 2020.
Majelis Hakim Agung juga menetapkan pidana tambahan terhadap Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam kurun waktu yang ditentukan. Hal itu berlaku sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.
"Pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun," tuturnya bedasarkan dokumen putusan PK.