Gedung Mahkamah Agung/MI/Bary Fathahilah
Gedung Mahkamah Agung/MI/Bary Fathahilah

MA Sunat Masa Hukuman Anas Urbaningrum hingga 6 Tahun

Kautsar Widya Prabowo • 30 September 2020 20:18
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya peninjaun kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Masa hukuman dari terpidana kasus korupsi dan pencuciaan uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang itu dipotong menjadi delapan tahun dari 14 tahun penjara.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah dengan pidana denda Rp300 juta, apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Medcom.id, Rabu, 30 September 2020.
 
Majelis Hakim Agung juga menetapkan pidana tambahan terhadap Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam kurun waktu yang ditentukan. Hal itu berlaku sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

"Pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun," tuturnya bedasarkan dokumen putusan PK.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan