Jakarta: Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terancam hukuman penjara enam tahun akibat ujaran kebencian bernuasa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diunggahnya lewat media sosial Twitter. Dia diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dia juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp1 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.
Awi menyebut ujaran kebencian yang diungah Maheer ditujukan untuk tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya. Cuitannya bertuliskan 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’ ditambah dengan unggahan foto Luthfi.
Menurut Awi, kata kunci yang bermasalah dalam cuitan tersebut, yakni cantik dan jilbab. Kedua hal tersebut biasanya digunakan untuk perempuan. Sedangkan, Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.
"Kemudian, Kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam. Sehingga, mewakili penamaan tokoh-tokoh yang mempunyai nilai religi yang tinggi," ujar Awi.
Baca: Alasan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Tersandung Hukum
Awi mengatakan ungkapan tersebut telah dikonfirmasi oleh ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pernyataan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan kepolisian dalam mendalami kasus.
Maheer ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada pukul 04.00 WIB, Kamis, 3 Desember 2020. Dia ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan Maheer berdasarkan pada surat bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Maheer juga ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bernuansa SARA melalui media sosial Twitter.
Dia disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jakarta: Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terancam hukuman penjara enam tahun akibat ujaran kebencian bernuasa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diunggahnya lewat media sosial Twitter. Dia diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE).
"Dia juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp1 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.
Awi menyebut ujaran kebencian yang diungah Maheer ditujukan untuk tokoh
Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya. Cuitannya bertuliskan 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’ ditambah dengan unggahan foto Luthfi.
Menurut Awi, kata kunci yang bermasalah dalam cuitan tersebut, yakni cantik dan jilbab. Kedua hal tersebut biasanya digunakan untuk perempuan. Sedangkan, Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.
"Kemudian, Kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam. Sehingga, mewakili penamaan tokoh-tokoh yang mempunyai nilai religi yang tinggi," ujar Awi.
Baca:
Alasan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Tersandung Hukum
Awi mengatakan ungkapan tersebut telah dikonfirmasi oleh ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pernyataan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan kepolisian dalam mendalami kasus.
Maheer ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada pukul 04.00 WIB, Kamis, 3 Desember 2020. Dia ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan Maheer berdasarkan pada surat bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Maheer juga ditetapkan sebagai tersangka
ujaran kebencian bernuansa SARA melalui media sosial Twitter.
Dia disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)