Jakarta: Ustaz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata (SE) ditangkap akibat ujaran kebencian terhadap tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat media sosial Twitter. Cuitan tersebut dinilai bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Di sini terkait posting-an ini 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.
Awi mengatakan canti dan jilba menjadi kata kunci yang membuat Maheer tersandung masalah hukum. Cantik dan jilbab biasanya digunakan untuk perempuan, sedangkan Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.
Awi mengatakan kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam. Kiai memiliki nilai religi yang tinggi. Hal ini yang membuat Baner dan kelompok Nahdlatul Ulama melaporkan Maheer.
"Diduga terjadi penghinaan dan menghasut atau menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat," ucap Awi.
Awi menyebut pihaknya telah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait ujaran tersebut. Ini, kata dia, akan menjadi salah satu pertimbangan kepolisian dalam pendalaman kasus.
Baca: Ustaz Maheer At-Thuwailibi Ditangkap Karena Ujaran Kebencian
Maheer ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada pukul 04.00 WIB, dini hari, Kamis, 3 Desember 2020. Dia ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan Maheer berdasarkan pada surat bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Maheer ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bernuansa SARA melalui media sosial Twitter.
Dia disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Jakarta: Ustaz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata (SE) ditangkap akibat
ujaran kebencian terhadap tokoh
Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat media sosial Twitter. Cuitan tersebut dinilai bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Di sini terkait
posting-an ini 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.
Awi mengatakan canti dan jilba menjadi kata kunci yang membuat Maheer tersandung masalah hukum. Cantik dan jilbab biasanya digunakan untuk perempuan, sedangkan Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.
Awi mengatakan kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam. Kiai memiliki nilai religi yang tinggi. Hal ini yang membuat Baner dan kelompok Nahdlatul Ulama melaporkan Maheer.
"Diduga terjadi penghinaan dan menghasut atau menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat," ucap Awi.
Awi menyebut pihaknya telah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli informasi dan transaksi elektronik (
ITE) terkait ujaran tersebut. Ini, kata dia, akan menjadi salah satu pertimbangan kepolisian dalam pendalaman kasus.
Baca:
Ustaz Maheer At-Thuwailibi Ditangkap Karena Ujaran Kebencian
Maheer ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada pukul 04.00 WIB, dini hari, Kamis, 3 Desember 2020. Dia ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan Maheer berdasarkan pada surat bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Maheer ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bernuansa SARA melalui media sosial Twitter.
Dia disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)