Tersangka Rachmat Hidayat (RH), penusuk Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, di kantor polisi, Kamis, 11 Februari 2021. Dok. Humas Polres Jaksel
Tersangka Rachmat Hidayat (RH), penusuk Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, di kantor polisi, Kamis, 11 Februari 2021. Dok. Humas Polres Jaksel

Penusuk Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Terancam Dipenjara 12 Tahun

Siti Yona Hukmana • 11 Februari 2021 15:43
Jakarta: Rachmat Hidayat aliat RH, 43, menusuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Gumilar Ekalaya pada Rabu, 10 Februari 2021. Dia terancam hukuman hingga belasan tahun penjara.
 
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Adriansyah dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 11 Februari 2021.
 
RH dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Aturan itu menyebut pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun jika perbuatannya mengakibatkan korban luka berat.

Kemudian, Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berencana. Aturan ini menyebut penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
 
"Dilapiskan lagi dengan Undang-Undang Darurat (Nomor 12 Tahun 1951) karena membawa senjata tajam," ujar Azis.
 
Baca: Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Ditusuk
 
Beleid tersebut menyatakan pelaku yang membawa senjata penikam atau senjata penusuk, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. Azis mengatakan pasal-pasal tersebut disangkakan kepada RH karena penusukan yang ia lakukan terencana.
 
Azis menyebut peristiwa ini dipicu pemutusan kontrak kerja oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. RH merupakan petugas pengamanan yang ditempatkan di Disparekraf. Dia telah bekerja selama delapan tahun.
 
RH tidak terima atas pemutusan kontrak kerja itu. Dia menemui bagian kepegawaian Disparekraf DKI Jakarta untuk mengetahui kontrak kerjanya pada Senin, 8 Februari 2021
 
Kontrak kerja RH diketahui sudah habis. Kemudian, dia diminta untuk menanyakan kontrak kerja itu ke dinas yang menaungi, Mendengar jawaban itu dia marah dan mengancam salah satu pegawai di bagian kepegawaian tersebut.
 
"Lalu, menyampaikan hari ini Bapak boleh selamat, tetapi lain hari bapak bisa pulang tidak selamat. Itu ancaman kepada orang lain di divisi kepegawaian," ujar Azis.
 
Baca: Plt Kadisparekraf DKI Ditusuk Pegawai Putus Kontrak
 
Hal sama juga menimpa Plt Kadisparekraf Gumilar. Dia mendapat penusukan setelah menjawab singkat pertanyaan RH saat datang mengadu terkait kontrak kerja.
 
"Kepala dinas menyampaikan normatif apa adanya, bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di Dinas Kebudayaan, silakan bertanya ke sana. Mendapatkan jawaban seperti itu tidak terima dan emosi langsung menusuk pejabat tersebut," kata Azis.
 
Azis memastikan perbuatan RH sudah direncanakan. Sebab, dia membawa belati yang dikeluarkan dari dalam tas.
 
Peristiwa penusukan itu terjadi sekitar pukul 12.20 WIB, Rabu, 10 Februari 2021. Gumilar ditusuk bagian paha atas sebelah kiri. Kini, Gumilar masih menjalani perawatan di rumah sakit.
 
Sekuriti Abher Abineno Oekabitu juga menjadi korban penusukan. Dia ditusuk pada bagian dada saat hendak menangkap RH. Abher masih menjalani perawatan di rumah sakit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan