Jakarta: Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Nursyahbani Katjasungkana mempertanyakan dispensasi perkawinan anak yang diagungkan penyelenggara pernikahan, Aisha Weddings. Dispensasi 400-500 perkawinan anak juga diberikan di beberapa daerah, seperti Sukabumi dan Garut, Jawa Barat,
"Kenapa masih ada dispensasi dan mengapa pemerintah memberi peluang dispensasi tanpa ada ada tindakan afirmatif?" ujar Nursyahbani dalam konferensi pers daring, Kamis, 11 Februari 2021.
Menurut dia, pemerintah perlu mengintervensi jika dispensasi perkawinan anak ini disebabkan faktor kemiskinan, ajaran agama, dan ketidaktahuan. Penerapan undang-undang dinilai tak cukup tanpa adanya tindakan tegas.
Nursyahbani menilai selama ini tidak ada sanksi pidana kepada petugas yang memberikan dispensasi perkawinan. Sanksi yang diberikan hanya berupa administrasi. Hal itu berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca: Program Aisha Weddings Dinilai Bentuk Kekerasan Seksual
Eksekutif Yayasan Plan Internasional Indonesia, Dini Widiastuti, mengatakan ada 33.694 kasus dispensasi yang dikabulkan oleh pengadilan sepanjang Januari-Juni 2020. Data tersebut berdasarkan website Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.
"Angka ini diperburuk dengan praktik perkawinan anak secara agama secara nikah siri dan adat, yang tidak ketahuan berapa," kata Dini.
Aisha Weddings menggaungkan dispensasi perkawinan anak melalui media sosial, Facebook. Dalam fanpage Facebook, Aisha Weddings menulis, "Jika orang tua mau dan KUA mengeluarkan dispensasi nikah bagi anak, kenapa murka?"
Jakarta: Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Nursyahbani Katjasungkana mempertanyakan dispensasi
perkawinan anak yang diagungkan penyelenggara
pernikahan, Aisha Weddings. Dispensasi 400-500 perkawinan anak juga diberikan di beberapa daerah, seperti Sukabumi dan Garut, Jawa Barat,
"Kenapa masih ada dispensasi dan mengapa pemerintah memberi peluang dispensasi tanpa ada ada tindakan afirmatif?" ujar Nursyahbani dalam konferensi pers daring, Kamis, 11 Februari 2021.
Menurut dia, pemerintah perlu mengintervensi jika dispensasi perkawinan anak ini disebabkan faktor kemiskinan, ajaran agama, dan ketidaktahuan. Penerapan undang-undang dinilai tak cukup tanpa adanya tindakan tegas.
Nursyahbani menilai selama ini tidak ada sanksi pidana kepada petugas yang memberikan dispensasi perkawinan. Sanksi yang diberikan hanya berupa administrasi. Hal itu berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca: Program Aisha Weddings Dinilai Bentuk Kekerasan Seksual
Eksekutif Yayasan Plan Internasional Indonesia, Dini Widiastuti, mengatakan ada 33.694 kasus dispensasi yang dikabulkan oleh pengadilan sepanjang Januari-Juni 2020. Data tersebut berdasarkan website Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.
"Angka ini diperburuk dengan praktik perkawinan anak secara agama secara nikah siri dan adat, yang tidak ketahuan berapa," kata Dini.
Aisha Weddings menggaungkan dispensasi perkawinan anak melalui media sosial, Facebook. Dalam
fanpage Facebook, Aisha Weddings menulis, "Jika orang tua mau dan KUA mengeluarkan dispensasi nikah bagi anak, kenapa murka?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)