Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari bocah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, 26 Maret 2021. Ekspose itu akan dilakukan menggunakan metode traffic accident analysis (TAA).
"Besok akan kita laksanakan TAA di lokasi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Hotel Kartika Chandra di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Maret 2021.
Peristiwa tabrak lari itu menimpa satu keluarga. Anak berusia tujuh tahun, ayah, TS, 41, dan ibu EL, 42.
Baca: Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Bukan Anak Pejabat
Sambodo mengatakan olah TKP menggunakan TAA itu penting dalam proses penyidikan. Guna, membuat terang perkara tabrak lari yang dilakukan oleh MRK, 21.
"TAA ini akan membuat terang proses terjadinya kecelakaan tersebut, baik sebelum, saat, dan sesudah kejadian. Dari hasil TAA kita akan bisa menghitung kecepatan dari kendaraan penabrak," ungkap Sambodo.
Peristiwa tabrak lari itu terjadi sekitar pukul 06.17 WIB, Minggu, 21 Maret 2021. Lokasinya di Jalan Kelapa Cengkir arah Barat, tepatnya di samping kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Insiden tabrak lari terekam gawai dan viral di WhatsApp Group (WAG). Dari video tampak sebuah mobil sedan warna hitam melaju kencang dan menabrak korban satu keluarga tengah berjalan ayah, ibu, dan anak hingga terpental lebih kurang satu meter.
Akibatnya, ayah dan ibu mengalami luka ringan. Sedangkan, anaknya berusia tujuh tahun mengalami pendarahan di otak. Saat ini tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU salah satu rumah sakit di Jakarta.
Penyebab kecelakaan diketahui karena pengendara tidak hati-hati dan kurang konsentrasi. MRK tidak memperhatikan situasi jalan saat mengatur kursi kemudi dan memasang seat belt. Kemudian, dia melarikan diri karena takut dan kaget.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 3 dan atau Pasal 312 tentang Tabrak Lari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). MRK terancam hukuman masing-masing maksimal lima tahun atau denda Rp10 juta dan tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus
tabrak lari bocah di Kelapa Gading,
Jakarta Utara, pada Jumat, 26 Maret 2021. Ekspose itu akan dilakukan menggunakan metode
traffic accident analysis (TAA).
"Besok akan kita laksanakan TAA di lokasi," kata Dirlantas
Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Hotel Kartika Chandra di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Maret 2021.
Peristiwa tabrak lari itu menimpa satu keluarga. Anak berusia tujuh tahun, ayah, TS, 41, dan ibu EL, 42.
Baca: Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Bukan Anak Pejabat
Sambodo mengatakan olah TKP menggunakan TAA itu penting dalam proses penyidikan. Guna, membuat terang perkara tabrak lari yang dilakukan oleh MRK, 21.
"TAA ini akan membuat terang proses terjadinya kecelakaan tersebut, baik sebelum, saat, dan sesudah kejadian. Dari hasil TAA kita akan bisa menghitung kecepatan dari kendaraan penabrak," ungkap Sambodo.
Peristiwa tabrak lari itu terjadi sekitar pukul 06.17 WIB, Minggu, 21 Maret 2021. Lokasinya di Jalan Kelapa Cengkir arah Barat, tepatnya di samping kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Insiden tabrak lari terekam gawai dan viral di WhatsApp Group (WAG). Dari video tampak sebuah mobil sedan warna hitam melaju kencang dan menabrak korban satu keluarga tengah berjalan ayah, ibu, dan anak hingga terpental lebih kurang satu meter.
Akibatnya, ayah dan ibu mengalami luka ringan. Sedangkan, anaknya berusia tujuh tahun mengalami pendarahan di otak. Saat ini tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU salah satu rumah sakit di Jakarta.
Penyebab kecelakaan diketahui karena pengendara tidak hati-hati dan kurang konsentrasi. MRK tidak memperhatikan situasi jalan saat mengatur kursi kemudi dan memasang
seat belt. Kemudian, dia melarikan diri karena takut dan kaget.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 3 dan atau Pasal 312 tentang Tabrak Lari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). MRK terancam hukuman masing-masing maksimal lima tahun atau denda Rp10 juta dan tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)