Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Bukan Anak Pejabat

Siti Yona Hukmana • 25 Maret 2021 09:13
Jakarta: Polisi memastikan MRK, 21, pelaku tabrak lari terhadap bocah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, bukan anak pejabat. Mahasiswa itu dicurigai sebagai anak pejabat karena pelat nomor mobil Mercy B 2388 RFQ yang dikendarainya. 
 
Pelat dengan kode huruf RFQ identik dengan yang biasa dipakai pejabat eselon tingkat dua atau setingkat direktur di kementerian. Kalangan pejabat ini mendapat pelat dengan kode huruf RFO, RFH, dan RFQ. Sementara itu, MRK mengaku mobil yang dikendarainya milik orang tua. 
 
"Nomor tersebut bukan nomor rahasia atau khusus. Alokasi nomornya bukan untuk pejabat, ada alokasi tertentu yang sudah ditetapkan," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021. 

Meski begitu, Fahri belum mengetahui latar belakang profesi orang tua MRK. Pasalnya, pelaku baru menyerahkan diri Rabu siang.
 
"Karena baru hari ini diperiksa ya," ujar Fahri.
 
Baca: Populer Nasional: Tilang Elektronik di 12 Provinsi Hingga Vaksinasi Saat Puasa
 
Tabrak lari ini terjadi pukul 06.17 WIB, Minggu, 21 Maret 2021, di Jalan Kelapa Cengkir arah Barat, tepatnya di samping Kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading. Insiden itu terekam gawai dan viral di WhatsApp Group (WAG). 
 
Di dalam video itu tampak mobil sedan warna hitam melaju kencang dan menabrak satu keluarga. Ayah, ibu, dan anak itu terpental lebih kurang satu meter.
 
Sang ayah dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan anaknya berusia tujuh tahun mengalami pendarahan di otak. Saat ini anak tersebut dirawat intensif di ruang ICU salah satu rumah sakit di Jakarta.
 
Penyebab kecelakaan karena pengemudi tidak hati-hati. MRK tidak memperhatikan situasi jalan saat mengatur kursi kemudi dan memasang sabuk pengaman. 
 
Usai kejadi, dia melarikan diri karena takut dan kaget. Polisi masih menunggu hasil tes urine mahasiswa itu guna mengetahui ada tidaknya pengaruh alkohol dan narkoba. 
 
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 3 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). MRK terancam hukuman hingga lima tahun dan denda maksimal Rp75 juta. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan