Jakarta: Polri memastikan akan melindungi seluruh masyarakat yang berada di Papua. Masyarakat diminta tak khawatir dengan ancaman yang dilancarkan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"TNI-Polri akan menjaga dan mengawal warganya dalam bingkai NKRI di tanah Papua," tegas Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin, 3 Mei 2021.
Baca: Densus 88 Dipastikan Turun ke Papua Usai KKB Dilabeli Teroris
Sebelumnya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNB-OPM) meminta intervensi militer dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Apabila PBB tidak mengabulkannya, OPM mengancam akan melakukan kampanye yang menyasar anggota militer dan orang-orang Jawa di Papua.
Ancaman itu muncul setelah pemerintah memberikan label teroris terhadap KKB di Papua. Pemerintah menyematkan label teroris kepada KKB dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Terorisme.
Pengertian teroris ialah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. Sementara itu, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban atau kerusakan.
Jakarta:
Polri memastikan akan melindungi seluruh masyarakat yang berada di Papua. Masyarakat diminta tak khawatir dengan ancaman yang dilancarkan
kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"TNI-Polri akan menjaga dan mengawal warganya dalam bingkai NKRI di tanah Papua," tegas Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin, 3 Mei 2021.
Baca: Densus 88 Dipastikan Turun ke Papua Usai KKB Dilabeli Teroris
Sebelumnya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNB-OPM) meminta intervensi militer dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Apabila PBB tidak mengabulkannya, OPM mengancam akan melakukan kampanye yang menyasar anggota militer dan orang-orang Jawa di Papua.
Ancaman itu muncul setelah pemerintah memberikan label teroris terhadap KKB di Papua. Pemerintah menyematkan label teroris kepada KKB dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Terorisme.
Pengertian teroris ialah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. Sementara itu, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban atau kerusakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)